SWISS

Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 15:54 WIB
Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews—Usai berdebat selama tiga tahun terakhir, DPR federal Swiss akhirnya menyepakati kebijakan pajak yang diusulkan pemerintah dalam menanggulangi dampak perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Swiss Simonetta Sommaruga menyambut baik keputusan DPR terkait dengan kebijakan pajak untuk mengurangi emisi karbon sampai dengan 50% pada 2030 dari tingkat emisi pada 1990.

"Ini merupakan kesepakatan yang baik untuk perlindungan iklim dan penciptaan lapangan kerja baru," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sommaruga menuturkan pemerintah berkomitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan kesepakatan perubahan iklim dalam skema Paris Agreement 2015.

Kebijakan pajak baru yang akan diperkenalkan pemerintah di antaranya penerapan pajak atas tiket pesawat komersial dan penerbangan jet pribadi. Pungutan pajak bervariasi dari US$31 hingga US$131 untuk setiap tiket pesawat.

Kemudian, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak untuk seluruh jenis bahan bakar fosil termasuk minyak. Hasil penerimaan dari kedua jenis pajak ini akan digunakan pemerintah untuk memperkuat belanja sosial kepada penduduk.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, UU baru juga akan mengatur pembatasan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan oleh aktivitas pemanas ruang di gedung. Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat aturan emisi kendaraan bermotor yang akan berlaku untuk truk pengangkut barang berat.

"UU ini juga mengatur regulasi untuk pendanaan khusus bagi kegiatan teknologi baru yang ramah lingkungan," tutur Sommaruga seperti dilansir swissinfo.ch. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan