SWISS

Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 15:54 WIB
Tekan Emisi Karbon, DPR Sepakati Penerapan Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

BERN, DDTCNews—Usai berdebat selama tiga tahun terakhir, DPR federal Swiss akhirnya menyepakati kebijakan pajak yang diusulkan pemerintah dalam menanggulangi dampak perubahan iklim.

Menteri Lingkungan Swiss Simonetta Sommaruga menyambut baik keputusan DPR terkait dengan kebijakan pajak untuk mengurangi emisi karbon sampai dengan 50% pada 2030 dari tingkat emisi pada 1990.

"Ini merupakan kesepakatan yang baik untuk perlindungan iklim dan penciptaan lapangan kerja baru," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Sommaruga menuturkan pemerintah berkomitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan kesepakatan perubahan iklim dalam skema Paris Agreement 2015.

Kebijakan pajak baru yang akan diperkenalkan pemerintah di antaranya penerapan pajak atas tiket pesawat komersial dan penerbangan jet pribadi. Pungutan pajak bervariasi dari US$31 hingga US$131 untuk setiap tiket pesawat.

Kemudian, pemerintah akan meningkatkan tarif pajak untuk seluruh jenis bahan bakar fosil termasuk minyak. Hasil penerimaan dari kedua jenis pajak ini akan digunakan pemerintah untuk memperkuat belanja sosial kepada penduduk.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Selain itu, UU baru juga akan mengatur pembatasan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan oleh aktivitas pemanas ruang di gedung. Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat aturan emisi kendaraan bermotor yang akan berlaku untuk truk pengangkut barang berat.

"UU ini juga mengatur regulasi untuk pendanaan khusus bagi kegiatan teknologi baru yang ramah lingkungan," tutur Sommaruga seperti dilansir swissinfo.ch. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?