GIBRALTAR

Tekan Defisit Anggaran, Tarif PPh Badan Bakal Naik 2,5%

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:30 WIB
Tekan Defisit Anggaran, Tarif PPh Badan Bakal Naik 2,5%

Ilustrasi.

GIBRALTAR, DDTCNews – Pemerintah Gibraltar memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 10% menjadi 12,5% mulai tahun fiskal 2022/2023.

Menteri Utama/Chief Minister Gibraltar Fabian Picardo mengatakan agenda kenaikan tarif PPh badan berdasarkan dua pertimbangan yaitu mendukung keuangan publik dan mengikuti perkembangan perubahan kebijakan perpajakan internasional.

"Pemerintah perlu meninjau perkembangan Covid dan Brexit dalam dua tahun penuh gejolak sejak anggaran normal pada 2019 dan memasukai anggaran darurat Covid pada 2020," katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Picardo menuturkan kenaikan tarif PPh badan dibutuhkan untuk mendukung normalisasi anggaran pemerintah. Rencananya, pemerintah menargetkan anggaran akan kembali surplus pada tahun fiskal 2022/2023.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah perlu memangkas defisit anggaran sejumlah £158 juta atau setara dengan Rp3,1 trilun pada 2020/2021 dan sisa defisit senilai £50 juta pada tahun fiskal 2021/2022.

Target tersebut akan didukung oleh kenaikan pungutan cukai rokok sebesar 50% dan pungutan pajak bahan bakar sebesar 12% untuk industri pelayaran seperti kapal pesiar dan superyacht.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di sisi lain, insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi akan dicabut bertahap mulai tahun ini. Rencananya, seluruh kebijakan insentif akan berakhir pada 2023 atau berbarengan dengan agenda normalisasi anggaran menjadi surplus.

"Kebijakan anggaran merupakan paket tindakan pemerintah yang dikalibrasi dengan hati-hati," ujar Picardo.

Menurut menteri utama, keputusan meningkatkan tarif PPh badan juga menjadi respons pemerintah terhadap perkembangan reformasi pajak internasional yang diinisiasi OECD. Menurutnya, kenaikan tarif menjadi 12,5% merupakan langkah awal.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Terlebih, wacana konsensus global yang muncul menetapkan tarif pajak minimum perusahaan multinasional sebesar 15%. Picardo memastikan Gibraltar merupakan bagian yang mendukung kerangka kerja yang dilakukan oleh OECD.

"Saya tidak percaya bahwa Gibraltar akan menolak kerangka kerja ini atau berusaha menolaknya. Kami harus terus berinovasi ke sisi spektrum transparansi dan akuntabilitas global," ujarnya seperti dilansir chronicle.gi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi