GIBRALTAR

Tekan Defisit Anggaran, Tarif PPh Badan Bakal Naik 2,5%

Dian Kurniati | Rabu, 21 Juli 2021 | 11:30 WIB
Tekan Defisit Anggaran, Tarif PPh Badan Bakal Naik 2,5%

Ilustrasi.

GIBRALTAR, DDTCNews – Pemerintah Gibraltar memutuskan untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 10% menjadi 12,5% mulai tahun fiskal 2022/2023.

Menteri Utama/Chief Minister Gibraltar Fabian Picardo mengatakan agenda kenaikan tarif PPh badan berdasarkan dua pertimbangan yaitu mendukung keuangan publik dan mengikuti perkembangan perubahan kebijakan perpajakan internasional.

"Pemerintah perlu meninjau perkembangan Covid dan Brexit dalam dua tahun penuh gejolak sejak anggaran normal pada 2019 dan memasukai anggaran darurat Covid pada 2020," katanya, dikutip pada Rabu (21/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Picardo menuturkan kenaikan tarif PPh badan dibutuhkan untuk mendukung normalisasi anggaran pemerintah. Rencananya, pemerintah menargetkan anggaran akan kembali surplus pada tahun fiskal 2022/2023.

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah perlu memangkas defisit anggaran sejumlah £158 juta atau setara dengan Rp3,1 trilun pada 2020/2021 dan sisa defisit senilai £50 juta pada tahun fiskal 2021/2022.

Target tersebut akan didukung oleh kenaikan pungutan cukai rokok sebesar 50% dan pungutan pajak bahan bakar sebesar 12% untuk industri pelayaran seperti kapal pesiar dan superyacht.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Di sisi lain, insentif pajak bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi akan dicabut bertahap mulai tahun ini. Rencananya, seluruh kebijakan insentif akan berakhir pada 2023 atau berbarengan dengan agenda normalisasi anggaran menjadi surplus.

"Kebijakan anggaran merupakan paket tindakan pemerintah yang dikalibrasi dengan hati-hati," ujar Picardo.

Menurut menteri utama, keputusan meningkatkan tarif PPh badan juga menjadi respons pemerintah terhadap perkembangan reformasi pajak internasional yang diinisiasi OECD. Menurutnya, kenaikan tarif menjadi 12,5% merupakan langkah awal.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Terlebih, wacana konsensus global yang muncul menetapkan tarif pajak minimum perusahaan multinasional sebesar 15%. Picardo memastikan Gibraltar merupakan bagian yang mendukung kerangka kerja yang dilakukan oleh OECD.

"Saya tidak percaya bahwa Gibraltar akan menolak kerangka kerja ini atau berusaha menolaknya. Kami harus terus berinovasi ke sisi spektrum transparansi dan akuntabilitas global," ujarnya seperti dilansir chronicle.gi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari