KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tekan Angka Kemiskinan, Bappenas Kembangkan Program Compact-2

Dian Kurniati | Kamis, 15 April 2021 | 18:30 WIB
Tekan Angka Kemiskinan, Bappenas Kembangkan Program Compact-2

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan tradisional cireng di sentra UMKM pembuatan Cireng Crispy di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (6/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tengah mengembangkan program Hibah Compact-2 sebagai salah satu cara pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan di Indonesia.

Sekretaris Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Himawan Hariyoga mengatakan program Compact-2 akan difokuskan pada pembiayaan inovatif untuk meningkatkan produktivitas ekonomi yang berkelanjutan.

Program itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian hibah Compact Development Funding (CDF) antara pemerintah dan lembaga pemerintah AS Millennium Challenge Corporation (MCC) senilai US$8 juta atau Rp116,8 miliar pada Februari lalu.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Program ini diharapkan dapat memberikan model baru pembiayaan inovatif yang dapat mengatasi permasalahan utama pembangunan ekonomi sehingga ekonomi lokal dapat tumbuh lebih tinggi dan membantu mengentaskan kemiskinan," katanya, Kamis (15/4/2021).

Himawan menuturkan Presiden Joko Widodo menunjuk Bappenas sebagai koordinator persiapan dan pengembangan Compact-2. Nanti, pemerintah akan memanfaatkan dana hibah CDF untuk mendanai kegiatan persiapan dan pengembangan Compact-2.

Program Compact-2 tersebut nantinya akan difokuskan pada dua bidang utama yaitu pembiayaan infrastruktur serta pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), terutama yang dimiliki perempuan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, kegiatan yang akan didanai menggunakan hibah CDF meliputi studi kelayakan, survei, riset dasar, penilaian lingkungan dan sosial, pembiayaan infrastruktur dan UMKM, serta kegiatan lain yang dapat menjadi landasan kuat untuk implementasi Compact-2.

Menurut Himawan, tim pengarah yang terdiri atas perwakilan pemerintah, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil juga telah dibentuk sejak 29 Januari 2021. Tim itu bertugas untuk memastikan kegiatan persiapan dan pengembangan Compact-2.

"Program Compact-2 hibah MCC akan dimanfaatkan untuk mendukung pencapaian program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 dan tujuan pembangunan berkelanjutan di lndonesia," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN