INGGRIS

Tax Refund untuk Turis Asing Dihilangkan, Pengusaha Gugat Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 November 2020 | 10:18 WIB
Tax Refund untuk Turis Asing Dihilangkan, Pengusaha Gugat Pemerintah

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Pengelola Bandara Heathrow berencana menggugat secara hukum terhadap keputusan pemerintah yang akan menghapus kebijakan pengembalian PPN atau tax refund untuk turis asing yang berkunjung ke Inggris mulai 31 Desember 2020.

Jubir bandara tersibuk di Inggris tersebut mengatakan keputusan pemerintah makin menekan industri penerbangan dan sektor ritel. Tak hanya itu, daya saing pelaku usaha juga tergerus lantaran Inggris menjadi satu-satunya negara di Eropa yang tidak menerapkan tax refund.

"Departemen Keuangan telah gagal melakukan analisis ekonomi yang tepat dan gagal memahami implikasi kebijakan ini terhadap hilangnya pekerjaan di berbagai sektor," katanya dikutip Selasa (3/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Gelombang protes atas kebijakan pemerintah yang menghapus skema pengembalian pajak tidak hanya datang dari industri penerbangan. Industri ritel Inggris juga akan melakukan gugatan hukum terhadap keputusan pemerintah.

Salah satunya datang dari raksasa ritel spesialis tax refund turis asing Global Blue. Korporasi juga dilaporkan akan mengambil bagian untuk melakukan tindakan hukum kepada pemerintah yang akan diumumkan pada pekan ini.

Mark & Spencer dan Selfridges bahkan sudah merilis laporan dampak kebijakan bagi industri ritel di Inggris. Laporan tersebut menyebutkan penghapusan tax refund akan mengurangi minat belanja turis asing sampai dengan miliaran poundsterling.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Selanjutnya, potensi penerimaan pajak yang hilang karena lesunya volume belanja ditaksir mencapai £2 miliar atau setara dengan Rp37,7 triliun per tahun. Kebijakan ini juga berpotensi menghilangkan sekitar 70.000 pekerjaan di seluruh wilayah Inggris.

Asosiasi pelaku usaha ritel/Association of International Retail (AIR) mendesak otoritas fiskal untuk meninjau kembali penghapusan tax refund. AIR menegaskan kebijakan fiskal seharusnya melindungi daya saing Inggris sebagai negara tujuan belanja dan ritel di Eropa.

"Semua pihak bertanggung jawab untuk tetap mempekerjakan ribuan orang dan mengamankan miliaran pound pengeluaran wisatawan internasional setiap tahun. Kami sedang menjajaki semua opsi yang tersedia untuk keputusan ini," sebut AIR seperti dikutip dari Yahoo Finance. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN