INDONESIA merupakan negara kepulauan dan memiliki kekayaan sumber daya alam yang begitu berlimpah. Jika melihat kondisi saat ini, Indonesia masih memiliki banyak agenda pembangunan di berbagai sektor, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga tentunya membutuhkan biaya pembangunan yang besar.
Sumber pembiayaan untuk pembangunan di berbagai negara selama ini sebagian besar bertumpu pada penerimaan pajak, termasuk di Indonesia. Akan tetapi, angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah dan trennya terus turun.
Hal ini tampak dari jumlah SPT yang masuk bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar selama beberapa tahun ke belakang. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak inilah yang menyebabkan tax ratio Indonesia masih minim jika dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, yaitu masih pada kisaran 11,5%.
Sistem perpajakan Indonesia adalah self-assessment. Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Untuk penghasilan orang pribadi dikenakan tarif progresif sebesar, 5% untuk penghasilan di bawah Rp50 juta, 15% untuk penghasilan Rp50-250 juta, 25% untuk penghasilan Rp250-500 juta, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta.
Penghasilan yang diperoleh dari bunga, royalti, dividen dikenakan withholding tax atau PPh Final sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri (PPh Pasal 23) dan 20% bagi wajib pajak luar negeri (PPh Pasal 26). Tarif PPN sebesar 10% dan terdapat berbagai macam fasilitas PPN di Indonesia seperti dibebaskan, terutang tidak dipungut, atau tarif 0% untuk ekspor.
Indonesia juga memiliki aturan transfer pricing, thin capitalisation, dan CFC. Untuk menghindari penghindaran pajak berganda, Indonesia mengadakan perjanjian dengan 65 negara.
Uraian | Keterangan |
Sistem pemerintahan, politik | Presidensial |
PDB nominal | Rp11.540,8 triliun (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 4,8% (2015) |
Populasi | 254.454.778 jiwa |
Tax ratio | 11,5% (2015) |
Otoritas pajak | Direktorat Jenderal Pajak |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 25% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 5%-30% |
Tarif PPN | 10% |
Tarif pajak dividen | 15% |
Tarif pajak royalti | 15% |
Tarif bunga | 15% |
Tax treaty | 65 negara |
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.