PROFIL PAJAK INDONESIA

Tax Rationya Masih Minim

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2016 | 15:55 WIB
Tax Rationya Masih Minim

INDONESIA merupakan negara kepulauan dan memiliki kekayaan sumber daya alam yang begitu berlimpah. Jika melihat kondisi saat ini, Indonesia masih memiliki banyak agenda pembangunan di berbagai sektor, seperti di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, sehingga tentunya membutuhkan biaya pembangunan yang besar.

Sumber pembiayaan untuk pembangunan di berbagai negara selama ini sebagian besar bertumpu pada penerimaan pajak, termasuk di Indonesia. Akan tetapi, angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah dan trennya terus turun.

Hal ini tampak dari jumlah SPT yang masuk bila dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang terdaftar selama beberapa tahun ke belakang. Rendahnya tingkat kepatuhan pajak inilah yang menyebabkan tax ratio Indonesia masih minim jika dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN, yaitu masih pada kisaran 11,5%.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sistem perpajakan Indonesia adalah self-assessment. Wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri. Untuk penghasilan orang pribadi dikenakan tarif progresif sebesar, 5% untuk penghasilan di bawah Rp50 juta, 15% untuk penghasilan Rp50-250 juta, 25% untuk penghasilan Rp250-500 juta, dan 30% untuk penghasilan di atas Rp500 juta.

Penghasilan yang diperoleh dari bunga, royalti, dividen dikenakan withholding tax atau PPh Final sebesar 15% bagi wajib pajak dalam negeri (PPh Pasal 23) dan 20% bagi wajib pajak luar negeri (PPh Pasal 26). Tarif PPN sebesar 10% dan terdapat berbagai macam fasilitas PPN di Indonesia seperti dibebaskan, terutang tidak dipungut, atau tarif 0% untuk ekspor.

Indonesia juga memiliki aturan transfer pricing, thin capitalisation, dan CFC. Untuk menghindari penghindaran pajak berganda, Indonesia mengadakan perjanjian dengan 65 negara.

Uraian Keterangan
Sistem pemerintahan, politik Presidensial
PDB nominal Rp11.540,8 triliun (2015)
Pertumbuhan ekonomi 4,8% (2015)
Populasi 254.454.778 jiwa
Tax ratio 11,5% (2015)
Otoritas pajak Direktorat Jenderal Pajak
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 25%
Tarif PPh Orang Pribadi 5%-30%
Tarif PPN 10%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 15%
Tax treaty 65 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik :
KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN