BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio RI Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 09:15 WIB
Tax Ratio RI Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (7/8) kabar datang dari Kementerian Keuangan yang mengungkapkan rasio pajak Indonesia masih sekitar 10% terhadap produk domestik bruto (PDB) sepanjang tahun 2017. Sementara standar yang ideal justru jauh lebih tinggi dari rasio pajak Indonesia.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang mengintegrasikan sistem kepabeanan dengan online single submission (OSS), seperti halnya saat pengusaha mengurus perizinan tempat penimbunan berikat, perizinan kemudahan impor tujuan ekspor dan pengajuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Selain itu, kabar mengenai konsumsi rumah tangga yang disurvei oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kini mewarnai media nasional. Pasalnya konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang terbesar PDB Indonesia pada triwulan II 2018.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berikut ringkasannya:

  • Standar Tax Ratio 15%, RI Hanya 10%:

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan standar treshold tax ratio mencapai 15%, sementara Indonesia pada tahun lalu kurang dari 11%. Menurutnya saat ini masih ada persoalan utama dalam hal perpajakan, seperti pada organisasi, SDM, penerimaan, data processing dan IT system. Menurutnya 5 masalah tersebut yang harus dibenahi seiring dengan menjalankan tugas harian.

  • Beri Kemudahan, Sistem Kepabeanan Terintegrasikan OSS:

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu Widodo menyatakan aturan baru terkait OSS di bidang kepabeanan dan cukai ini akan menguntungkan kepada pengusaha maupun petugas DJBC. Pengusaha akan mendapat proses perizinan lebih mudah dan cepat, sedangkan petugas DJBC akan dimudahkan dalam rangka melakukan pengawasan. Untuk persetujuan registrasi kepabeanan akan diberikan kepada pengusaha paling lama 3 jam terhitung sejak persyaratan dipenuhi.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • BPS Ungkap Penyebab Tingginya Konsumsi Rumah Tangga:

BPS mencatat konsumsi rumah tangga triwulan II 2018 tumbuh 5,14% year on year, sekaligus menjadi capaian tertinggi sejak triwulan IV 2014. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan ada 3 fenomena yang menyebabkan tingginya pertumbuhan konsumsi di kuartal kedua tahun ini, pertama, penjualan eceran tumbuh 6,42%; kedua, penjualan wholesale sepeda motor dan mobil penumpang masing-masing tumbuh 18,96% dan 3,25%; dan ketiga, bantuan sosial tunai dari pemerintah tumbuh 61,69%.

  • Kemenkeu Siapkan Anggaran Bencana Alam:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah telah menyediakan anggaran untuk keadaan darurat, seperti bantuan terhadap korban gempa yang terjadi di Lombok dan Bali. Saat ini Kemenkeu masih fokus pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyediaan anggaran agar bisa bergerak cepat dalam menyelamatkan korban bencana. Tak hanya itu, Sri juga berkomitmen untuk membantu mengkompensasi kerusahan tempat tinggal warga dengan mengkategorikan rumah rusak kecil, sedang maupun besar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax