BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio RI Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 09:15 WIB
Tax Ratio RI Rendah, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (7/8) kabar datang dari Kementerian Keuangan yang mengungkapkan rasio pajak Indonesia masih sekitar 10% terhadap produk domestik bruto (PDB) sepanjang tahun 2017. Sementara standar yang ideal justru jauh lebih tinggi dari rasio pajak Indonesia.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang mengintegrasikan sistem kepabeanan dengan online single submission (OSS), seperti halnya saat pengusaha mengurus perizinan tempat penimbunan berikat, perizinan kemudahan impor tujuan ekspor dan pengajuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Selain itu, kabar mengenai konsumsi rumah tangga yang disurvei oleh Badan Pusat Statistik (BPS) kini mewarnai media nasional. Pasalnya konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang terbesar PDB Indonesia pada triwulan II 2018.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berikut ringkasannya:

  • Standar Tax Ratio 15%, RI Hanya 10%:

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan standar treshold tax ratio mencapai 15%, sementara Indonesia pada tahun lalu kurang dari 11%. Menurutnya saat ini masih ada persoalan utama dalam hal perpajakan, seperti pada organisasi, SDM, penerimaan, data processing dan IT system. Menurutnya 5 masalah tersebut yang harus dibenahi seiring dengan menjalankan tugas harian.

  • Beri Kemudahan, Sistem Kepabeanan Terintegrasikan OSS:

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nugroho Wahyu Widodo menyatakan aturan baru terkait OSS di bidang kepabeanan dan cukai ini akan menguntungkan kepada pengusaha maupun petugas DJBC. Pengusaha akan mendapat proses perizinan lebih mudah dan cepat, sedangkan petugas DJBC akan dimudahkan dalam rangka melakukan pengawasan. Untuk persetujuan registrasi kepabeanan akan diberikan kepada pengusaha paling lama 3 jam terhitung sejak persyaratan dipenuhi.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • BPS Ungkap Penyebab Tingginya Konsumsi Rumah Tangga:

BPS mencatat konsumsi rumah tangga triwulan II 2018 tumbuh 5,14% year on year, sekaligus menjadi capaian tertinggi sejak triwulan IV 2014. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan ada 3 fenomena yang menyebabkan tingginya pertumbuhan konsumsi di kuartal kedua tahun ini, pertama, penjualan eceran tumbuh 6,42%; kedua, penjualan wholesale sepeda motor dan mobil penumpang masing-masing tumbuh 18,96% dan 3,25%; dan ketiga, bantuan sosial tunai dari pemerintah tumbuh 61,69%.

  • Kemenkeu Siapkan Anggaran Bencana Alam:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pemerintah telah menyediakan anggaran untuk keadaan darurat, seperti bantuan terhadap korban gempa yang terjadi di Lombok dan Bali. Saat ini Kemenkeu masih fokus pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyediaan anggaran agar bisa bergerak cepat dalam menyelamatkan korban bencana. Tak hanya itu, Sri juga berkomitmen untuk membantu mengkompensasi kerusahan tempat tinggal warga dengan mengkategorikan rumah rusak kecil, sedang maupun besar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi