TAX HOLIDAY (6)

Tax Holiday bagi Wajib Pajak yang Mendapat Penugasan Pemerintah

Hamida Amri Safarina | Senin, 18 Januari 2021 | 15:54 WIB
Tax Holiday bagi Wajib Pajak yang Mendapat Penugasan Pemerintah

SETIAP wajib pajak badan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas tax holiday sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Dalam hal ini, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama yang dilakukan.

Umumnya permohonan tax holiday diajukan berdasarkan inisiatif sendiri dari wajib pajak badan yang tidak terikat dengan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Namun, terdapat situasi khusus. Wajib pajak badan yang memperoleh penugasan pemerintah terkait pelaksanaan proyek strategis nasional juga dapat mengajukan permohonan pengurangan PPh badan. Hal tersebut sesuai dengan isi Pasal 8 ayat (1) PMK 130/2020.

Proyek strategis nasional merupakan proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyaratan dan pembangunan daerah.

Definisi tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Perpres 109/2020).

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Adapun badan usaha yang dimaksud dalam definisi tersebut meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, atau koperasi.

Adanya penugasan pemerintah tersebut dibuktikan dengan penetapan berdasarkan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri. Mengacu pada Pasal 8 ayat (4) PMK 130/2020, penugasan pemerintah dapat dilakukan oleh dua wajib pajak badan berikut.

  1. Wajib pajak badan sebagaimana tercantum dalam keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri; atau
  2. Wajib pajak badan selain wajib pajak badan yang dimaksud pada poin (i) yang dibentuk untuk melaksanakan keputusan menteri atau keputusan pimpinan lembaga setingkat menteri.

Kemudian Pasal 8 ayat (5) PMK 130/2020 menetapkan dalam hal pelaksanaan penugasan pemerintah dilakukan oleh wajib pajak badan yang dimaksud pada poin (ii) di atas maka dapat mengajukan permohonan fasilitas pengurangan PPh badan.

Baca Juga:
Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Wajib pajak tersebut dapat memperoleh tax holiday sepanjang memenuhi kriteria wajib pajak badan industri pionir yang memperoleh tax holiday atau memenuh syarat pengajuan tax holiday bagi non-industri pionir.

Wajib pajak badan yang memperoleh penugasan juga akan diberikan beberapa perlakuan tertentu. Adapun perlakuan tertentu yang dimaksud diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PMK 130/2020. Pertama, saat pengajuan permohonan pengurangan PPh badan dikecualikan dari ketentuan Pasal 6 ayat (1) PMK 130/2020.

Dengan kata lain, pengajuan permohonan tidak harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial. Kedua, pengajuan permohonan pengurangan PPh badan dapat dilakukan bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapat nomor indusk berusaha bagi wajib pajak baru atau paling lambat satu tahun setelah penerbitan izin usaha untuk penanaman mosal baru.

Baca Juga:
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Ketiga, nilai penanaman mosal yang menjadi dasar penentuan jangka waktu pengurangan PPh badan ialah nilai penanaman mosal pada saat wajib pajak menyatakan telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal.

Keempat, pengurangan PPh badan mulai dimanfaatkan wajib pajak sepanjang telah berproduksi komersial dan merealisasikan seluruh rencana penanaman modalnya sesuai salinan digital perincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Sesuai Pasal 9 ayat (1), apabila pelaksanaan penugasan pemerintah dilakukan dengan skema pemekaran usaha (spin off), penanaman modal yang memperoleh pengurangan PPh badan meliputi seluruh nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha dan nilai penanaman modal baru.

Apabila nilai penanaman modal baru lebih besar dari nilai penanaman modal hasil pemekaran usaha maka jangka waktu pengurangan PPh badan ditentukan berdasarkan seluruh nilai penanaman modal. Sementara itu, apabila penanaman modal baru lebih kecil dari penanaman modal hasil pemekaran usaha, jangka waktu pengurangan PPh badan ditentukan berdasarkan nilai penanaman modal baru.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?