BERITA PAJAK HARI INI

Tax Holiday akan Diperluas Hingga Sektor Jasa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 September 2018 | 11:37 WIB
Tax Holiday akan Diperluas Hingga Sektor Jasa

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai rencana pemerintah dalam memperluas sektor penerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday mewarnai media nasional hari ini, Jumat (21/9).

Kabar lainnya mengenai upaya pemerintah dalam mengurangi utang ke pihak asing. Mulai tahun depan, pemerintah akan lebih mengutamakan pencairan dana pembiayaan utang dari investor domestik.

Selain itu, tekanan ekonomi global yang diprediksi masih terus berlanjut ikut mewarnai kabar hari ini. Dengan kondisi ekonomi domestik yang rentan, berpotensi membayangi laju pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Insentif Tax Holiday akan Diperluas Hingga Sektor Jasa:

Saat ini insentif tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2018 yang mengatur 17 industri pionir penerima insentif, mencakup industri besi dan baja, serta turunannya, petrokimia, dan farmasi. Rencananya beleid ini akan diperluas ke semua sektor termasuk jasa yang memiliki aset yang besar dan kriteria tertentu.

  • Pengusaha Sambut Positif:

Ketua Umum Asosisasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut baik rencana perluasantax holiday itu. Namun ia mengingatkan agar implementasinya dijaga. Sebab, insentif investasi langsung dari dalam maupun dari luar negeri kerap tidak berjalan karena di tataran teknis tidak siap.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Pemerintah Kurangi Utang Asing:

Pemerintah akan mengurangi porsi SBN valas dri saat ini sebesar 20%. Pembiayaan utang akan dilakukan melalui dua instrumen. Pertama, penerbitan SBN neto yang jumlahnya sebesar Rp386,21 triliun. Kedua, pinjaman dalam negeri neto sebesar Rp482,4 triliun dan pinjaman luar negeri neto sebesar Rp27,57 triliun.

  • Tekanan Bayangi Ekonomi 2019:

Pemerintah dan sejumlah pihak telah merevisi proyeksi ekonomi Indonesia pada 2019 dengan meliha berbagai tantangan yang ada. Pada Rabu (20/9), dalam laporan kuartalannya, lembaga keuangan internasional Bank Dunia juga merevisi outlook ekonomi Indonesia untuk tahun depan menjadi 5,2% dari proyeksi semula 5,3%.

  • Peredaran Rokok Ilegal Menurun:

Ditjen Bea dan Cukai mengklaim bahwa penindakan terhadap rokok ilegal telah berhasil menurunkan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Hingga 14 September 2018, Ditjen Bea dan Cukai telah melakukan 4.062 penindakan rokok ilegal, naik dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 135/2024

Pemerintah Lanjutkan PPnBM DTP untuk Mobil Listrik CBU dan CKD

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai