AMERIKA SERIKAT

Tax Gap Sentuh US$7 Triliun, Yellen Siapkan Tindakan Khusus

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Mei 2021 | 11:30 WIB
Tax Gap Sentuh US$7 Triliun, Yellen Siapkan Tindakan Khusus

Menteri Keuangan AS Janet Yellen. (foto: U.S. Department of The Treasury)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Menteri Keuangan AS Janet Yellen menyebutkan total pajak yang tidak terpungut akibat penghindaran pajak oleh orang kaya dan korporasi mencapai US$7 triliun atau Rp99.400 triliun dalam 1 dekade terakhir.

Yellen menegaskan perlu ada tindakan tambahan atau langkah-langkah khusus untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang bersumber dari kelompok terkaya AS. Hal ini penting guna mendanai program pemerintah senilai US$4 triliun.

"Sungguh mengejutkan dan menyedihkan melihat perkiraan gap antara pajak yang berhasil kita kumpulkan dan berapa yang seharusnya kita pungut," katanya, dikutip pada Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Yellen menjelaskan tindakan atau langkah khusus untuk meningkatkan penerimaan pajak sangat penting untuk segera dilakukan guna mencegah defisit anggaran membengkak akibat belanja besar-besaran yang direncanakan oleh Presiden AS Joe Biden.

Guna meningkatkan penerimaan pajak, salah satu langkah yang direncanakan oleh pemerintah Biden adalah memberikan tambahan anggaran Internal Revenue Service (IRS) dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

IRS mengaku tidak memiliki anggaran dan SDM yang mencukupi untuk mengawasi seluruh wajib pajak secara optimal, padahal total nilai tax gap dalam 1 dekade terakhir sangatlah besar, yakni lebih dari US$1 triliun per tahun.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Berdasarkan estimasi Pemerintah AS, apabila anggaran IRS ditambah hingga US$80 miliar maka tambahan penerimaan pajak yang bisa dikumpulkan IRS diperkirakan mencapai US$700 miliar dalam satu dekade ke depan.

"Kami mencoba membuat langkah yang tepat untuk menutup celah pajak," ujar Yellen seperti dilansir businessinsider.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI