AGENDA PAJAK

Tax Centre UI Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 16:02 WIB
Tax Centre UI Gelar Webinar Soal Pajak Karbon, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews - Tax Centre Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (Tax Centre UI) menggelar webinar dengan tema Tantangan Implementasi Kebijakan Pajak Karbon dan Perdagangan Karbon di Indonesia.

Acara akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023 pukul 08.30-12.30 WIB. Rencananya, webinar akan dibukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI Chandra Wijaya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu akan hadir menyampaikan keynote speech.

Dipandu oleh Peneliti Tax Center-LPPIA FIA UI Liliek Sofitri sebagai moderator, diskusi akan menghadirkan 4 panelis. Pertama, Professor of Environmental Policy at Indiana University Kenneth Richards. Kedua, Guru Besar Ilmu Administrasi Fiskal UI Gunadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, Asisten Deputi Pengelolaan Perubahan Iklim dan Kebencanaan Kemenko Maritim dan Investasi Kus Prisetiahadi. Keempat, Analisis Senior Direktorat Pengaturan dan Standar Akuntansi Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Junaidi Cerdas Tarigan.

Acara yang turut menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini diselenggarakan secara online melalui Zoom dan Youtube. Penyelenggaraan acara ini untuk memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan pajak karbon dan perdagangan karbon kepada masyarakat.

Seperti diketahui, dalam upaya mitigasi perubahan iklim, pemerintah telah menetapkan kebijakan pajak karbon dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada tahap awal, pajak karbon akan dikenakan atas industri pembangkit listrik tenaga uap.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Meskipun rencana implementasi pada April 2022, sampai dengan saat ini belum ada aturan turunan menyangkut teknis dan implementasi kebijakan. Di sisi lain, pemerintah bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) pada 26 September 2023.

Peluncuran IDXCarbon ditujukan untuk penyelenggaraan kebijakan perdagangan karbon yang meliputi 2 mekanisme, yakni allowance market dan offset market. Skema ini telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Untuk mengikuti acara ini, calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman berikut https://bit.ly/WebinarKarbonTCUI paling lambat pada Minggu, 29 Oktober 2023. Calon peserta juga dapat bertanya terkait dengan detail acara melalui email [email protected]. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?