PEMBENTUKAN TAX CENTER UKI PAULUS MAKASSAR

Tax Center Diharapkan Jadi Pusat Kajian atau Penelitian Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 Juli 2020 | 09:51 WIB
Tax Center Diharapkan Jadi Pusat Kajian atau Penelitian Perpajakan

Penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Ditjen Pajak (DJP) dengan UKI Paulus Makassar yang diselenggarakan secara virtual.

MAKASSAR, DDTCNews – Tax Center Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar resmi dibentuk pada hari ini, Kamis (9/7/2020).

Pembentukan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Ditjen Pajak (DJP) dengan UKI Paulus Makassar yang diselenggarakan secara virtual pada pagi ini.

Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Wansepta Nirwanda berharap Tax Center UKI Paulus Makassar dapat mengoptimalkan peran dan fungsinya, terutama terkait dengan kajian atau penelitian, pelatihan, serta sosialisasi perpajakan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Semoga Tax Center UKI Paulus Makassar bisa menjadi pelopor tax center yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, dan pelatihan serta sosialisasi perpajakan,” ujar Wansepta.

Wansepta mengungkapkan hingga saat ini ada 14 tax center yang ada di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Dari jumlah tersebut, ada 8 tax center yang masih terus berjalan dan bekerja sama dengan DJP. Sisanya, masih dalam proses perpanjangan periode MoU.

Kendati demikian, sebanyak 8 tax center ini masih belum optimal dalam melakukan peran dan fungsinya. Hal ini terlihat dari masih belum adanya kajian atau penelitian perpajakan yang dihasilkan. Selain itu, masih banyak mahasiswa yang tidak mengetahui ada tax center di perguruan tingginya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Yeheskiel Minggus Tiranda mengatakan tax center menjadi mitra dalam proses reformasi perpajakan. Tax center, sambungnya, diharapkan dapat memberi masukan kepada pengambil kebijakan melalui berbagai kajian perpajakan.

“Saya sangat berharap dengan semakin berkembangnya tax center maka cita-cita yang kita harapkan dapat tercapai. Minimal dari masing-masing tax center suatu saat akan ada hasil kajian yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan di tingkat nasional,” ujarnya.

Pada masa mendatang, lanjut Yeheskiel, peran tax center akan diperluas. Apalagi, hingga saat ini, tax center sudah menjadi mitra terkait dengan program relawan pajak. Relawan pajak dengan total lebih dari 10.000 pada saat ini diharapkan dapat membantu dalam penjangkauan wajib pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam berharap Tax Center UKI Paulus Makassar dapat berkontribusi nyata dalam perkembangan sistem perpajakan Indonesia. Selain mengedukasi masyarakat, tax center juga diharapkan berkontribusi melalui kajian dan riset perpajakan.

“Mari kita saling bekerja sama agar tax center dapat memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan yang lebih baik, pembentukan masyarakat yang sadar pajak dan bagi kepentingan pajak secara nasional,” tutur Darussalam.

Dia menyambut baik kehadiran Tax Center UKI Paulus Makassar. Dia berharap Tax Center UKI Paulus Makassar dapat segera bergabung dengan Atpetsi. Dengan demikian, dapat terjalin komunikasi dan kolaborasi yang harmonis antar-tax center perguruan tinggi, antara tax center perguruan tinggi dengan DJP, dan antara tax center dengan masyarakat umum, dengan tujuan akhir memperkuat pajak untuk Indonesia maju.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Rektor UKI Paulus Makassar Agus Salim mengapresiasi adanya pembentukan tax center ini. Dia berharap adanya Tax Center UKI Paulus Makassar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Sehingga dapat meningkatkan keahlian dosen dan mahasiswa, serta keberadaanya dirasakan oleh masyarakat luas,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN