PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Gaduh, Jokowi Angkat Bicara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 15:19 WIB
Tax Amnesty Gaduh, Jokowi Angkat Bicara Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka IFFC, di ICE, BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/8) pagi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo akhirnya berkomentar soal isu tax amnesty yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Dia menegaskan bahwa mengikuti tax amnesty adalah hak, bukan kewajiban yang harus dijalankan setiap wajib pajak.

Presiden mengatakan wajib pajak yang besar sekali pun berhak memilih apakah mengikuti tax amnesty atau tidak. Begitu juga dengan pelaku usaha menengah dan kecil.

“Kalau kewajiban semua, nah itu baru rame. Ini engga kok. Ini hak yang bisa digunakan bisa tidak,” ujarnya usai meresmikan pembukaan Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD City Tangerang, Banten, Selasa (30/8) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Presiden menyayangkan kegaduhan yang terjadi akibat isu yang menyebutkan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Presiden menilai isu itu seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan hingga menjadi viral seperti saat ini.

Presiden mengimbau sebaiknya saat ini semua pihak mengarahkan perhatian pada persoalan-persoalan yang lebih besar lainnya.

Untuk meredam keresahan masyarakat, saat ini Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PER 11/2016).

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Menurut Presiden, program tax amnesty memang menyasar pembayar pajak kaya terutama yang memarkirkan dananya di luar negeri. Namun, di samping itu tax amnesty juga bisa diikuti pembayar pajak lainnya, seperti pengusaha menengah dan pengusaha kecil.

Sebagai informasi turut hadir dalam acara tersebut Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak