PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Gaduh, Jokowi Angkat Bicara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 15:19 WIB
Tax Amnesty Gaduh, Jokowi Angkat Bicara Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka IFFC, di ICE, BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/8) pagi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo akhirnya berkomentar soal isu tax amnesty yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Dia menegaskan bahwa mengikuti tax amnesty adalah hak, bukan kewajiban yang harus dijalankan setiap wajib pajak.

Presiden mengatakan wajib pajak yang besar sekali pun berhak memilih apakah mengikuti tax amnesty atau tidak. Begitu juga dengan pelaku usaha menengah dan kecil.

“Kalau kewajiban semua, nah itu baru rame. Ini engga kok. Ini hak yang bisa digunakan bisa tidak,” ujarnya usai meresmikan pembukaan Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD City Tangerang, Banten, Selasa (30/8) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Presiden menyayangkan kegaduhan yang terjadi akibat isu yang menyebutkan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Presiden menilai isu itu seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan hingga menjadi viral seperti saat ini.

Presiden mengimbau sebaiknya saat ini semua pihak mengarahkan perhatian pada persoalan-persoalan yang lebih besar lainnya.

Untuk meredam keresahan masyarakat, saat ini Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PER 11/2016).

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Menurut Presiden, program tax amnesty memang menyasar pembayar pajak kaya terutama yang memarkirkan dananya di luar negeri. Namun, di samping itu tax amnesty juga bisa diikuti pembayar pajak lainnya, seperti pengusaha menengah dan pengusaha kecil.

Sebagai informasi turut hadir dalam acara tersebut Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN