PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Gaduh, Jokowi Angkat Bicara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 15:19 WIB
Tax Amnesty Gaduh, Jokowi Angkat Bicara Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka IFFC, di ICE, BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/8) pagi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo akhirnya berkomentar soal isu tax amnesty yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Dia menegaskan bahwa mengikuti tax amnesty adalah hak, bukan kewajiban yang harus dijalankan setiap wajib pajak.

Presiden mengatakan wajib pajak yang besar sekali pun berhak memilih apakah mengikuti tax amnesty atau tidak. Begitu juga dengan pelaku usaha menengah dan kecil.

“Kalau kewajiban semua, nah itu baru rame. Ini engga kok. Ini hak yang bisa digunakan bisa tidak,” ujarnya usai meresmikan pembukaan Indonesia Fintech Festival & Conference di ICE BSD City Tangerang, Banten, Selasa (30/8) seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Presiden menyayangkan kegaduhan yang terjadi akibat isu yang menyebutkan tax amnesty mulai tidak tepat sasaran. Presiden menilai isu itu seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan hingga menjadi viral seperti saat ini.

Presiden mengimbau sebaiknya saat ini semua pihak mengarahkan perhatian pada persoalan-persoalan yang lebih besar lainnya.

Untuk meredam keresahan masyarakat, saat ini Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (PER 11/2016).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Menurut Presiden, program tax amnesty memang menyasar pembayar pajak kaya terutama yang memarkirkan dananya di luar negeri. Namun, di samping itu tax amnesty juga bisa diikuti pembayar pajak lainnya, seperti pengusaha menengah dan pengusaha kecil.

Sebagai informasi turut hadir dalam acara tersebut Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menkeu Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito, Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses