JAKARTA, DDTCNews – Partisipan program pengampunan pajak kini semakin dipermudah oleh pemerintah, karena pendaftarannya bisa dilakukan sampai 30 September 2016, namun urusan administrasinya bisa menyusul hingga 31 Desember 2016.
Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan perpanjangan tersebut pada dasarnya diajukan oleh sekumpulan pengusaha besar yang diarahkan langsung kepada Presidenn Joko Widodo.
“Jelas itu keinginan dari para pengusaha, dengan permintaan tersebut sudah pasti mereka akan segera mengikuti program tax amnesty ini. Maka, administrasinya saja lah yang diperpanjang, karena mereka siap daftar pada bulan September ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (23/9).
Ia menambahkan, proses administrasi yang dilakukan oleh setiap wajib pajak mulai dari memproses pengalokasian harta, hingga transfer dana, jelas membutuhkan prosedur dan proses yang cukup lama oleh pihak perbankan yang terkait.
Apalagi, kata Darmin, kebijakan ini dimulai dan dirancang dalam kurun waktu yang singkat. Hal ini juga menjadi penyebab penghambat berlangsungnya program pengampunan pajak, penerimaannya pun terbukti sangat rendah di bulan Juli..
Selain itu, Darmin mengakui target uang tebusan pada program pengampunan pajak yang sebesar Rp165 triliun masih cukup sulit untuk dicapai. Ia mengharapkan, dengan perpanjangan proses administrasi tersebut mampu menyerap partisipan semakin banyak. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.