PMK 79/2023

Tata Cara Tentukan Nilai Objek PBB dalam rangka Penetapan NJOP

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 September 2023 | 13:30 WIB
Tata Cara Tentukan Nilai Objek PBB dalam rangka Penetapan NJOP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur ketentuan penilaian nilai objek pajak bumi dan bangunan (PBB) melalui PMK 79/2023. Penilaian nilai objek PBB tersebut dilakukan dalam rangka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

PBB dalam konteks PMK 79/2023 mengacu pada PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Minerba, dan sektor lainnya (PBB P5L). Adapun penentuan nilai objek PBB dapat dilakukan dengan penilaian kantor atau penilaian lapangan.

“Penilaian untuk menentukan nilai objek PBB dalam penetapan NJOP dapat dilakukan dengan Penilaian Kantor atau Penilaian Lapangan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK 79/2023, dikutip pada Jumat (8/9/2023)

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Penilaian kantor adalah penilaian yang dilakukan di kantor DJP tanpa peninjauan lapangan atas objek yang dinilai. Sementara itu, penilaian lapangan adalah penilaian yang dilakukan dengan peninjauan lapangan atas objek yang dinilai.

Penggunaan mekanisme penilaian kantor atau penilaian lapangan tergantung pada tujuan penilaian. Penilaian kantor digunakan dalam rangka penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Penilaian kantor tersebut dilakukan dengan menganalisis data objek pajak PBB berdasarkan data dan/atau informasi dalam surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) yang disampaikan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, penilaian lapangan dilakukan untuk penetapan NJOP dalam pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan, penyelesaian keberatan, pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.

Penilaian lapangan dilakukan dengan mengidentifikasi, mengumpulkan, dan menganalisis data yang berkaitan dengan objek pajak PBB. Selanjutnya, hasil penilaian lapangan akan digunakan sebagai dasar penghitungan PBB terutang pada 6 ihwal.

Pertama, SPPT PBB berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh wajib pajak pada saat dilakukan pengawasan. Kedua, surat ketetapan PBB pada saat dilakukan pemeriksaan. Ketiga, surat keputusan keberatan pada penyelesaian keberatan PBB.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Keempat, surat keputusan pengurangan ketetapan PBB yang tidak benar. Kelima, penghitungan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. Keenam, penghitungan dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada saat dilakukan penyidikan.

PMK 79/2023 akan berlaku efektif mulai 23 September 2023. Adapun pada saat beleid ini mulai berlaku maka penilaian yang sedang dilaksanakan dan belum diselesaikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 79/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan