PMK 81/2024

Tarik Deposit Pajak yang Tidak Digunakan? Lewat Permohonan Restitusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2024 | 17:15 WIB
Tarik Deposit Pajak yang Tidak Digunakan? Lewat Permohonan Restitusi

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 81/2024, atas pembayaran deposit pajak dapat diajukan restitusi.

Berdasarkan pada Pasal 122 ayat (2) PMK 81/2024, permohonan pengembalian (restitusi) atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan atas beberapa jenis pajak, yakni PPh, PPN, PPnBM, PBB, bea meterai, pajak penjualan, dan pajak karbon.

“Selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran deposit pajak yang tidak digunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diajukan permohonan pengembalian …,” bunyi penggalan Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Langkah ini dilakukan melalui pemindahbukuan.

Adapun sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) PMK 81/2024, permohonan restitusi dapat diajukan dalam hal, pertama, terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Kedua, terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor. Ketiga, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak, atau objek pajak dan/atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan. Kelima, terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan PPh terkait dengan penerapan P3B bagi subjek pajak luar negeri.

Terkait dengan restitusi, buku ke-27 DDTC berjudul Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran juga memuat artikel Urgensi Meracik Kembali Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia. Simak 'Indikator B-Ready World Bank, Restitusi PPN Juga Diulas di Buku DDTC'.

Sebagai informasi kembali, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Simak pula 'Isi Bab Ketentuan Teknis Pelaksanaan Coretax DJP dalam PMK 81/2024'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra