INDIA

Tarif Windfall Tax untuk Produsen Bahan Bakar Jet Akhirnya Dinaikkan

Vallencia | Minggu, 08 Januari 2023 | 11:30 WIB
Tarif Windfall Tax untuk Produsen Bahan Bakar Jet Akhirnya Dinaikkan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India menaikkan tarif windfall tax atas beberapa produk minyak bumi, termasuk aviation turbine fuel (ATF) atau bahan bakar jet.

Central Board of Indirect Taxes & Customs (CBIC) menyebut windfall tax atas ATF dinaikkan INR3 per liter. Kenaikan tarif windfall tax ini ditetapkan sehubungan dengan adanya perolehan keuntungan produsen ATF yang melebihi batas wajar.

“Pajak rejeki nomplok atas ATF dinaikkan dari INR1,5 menjadi INR4,5 per liter, bea atas minyak mentah juga dinaikkan dari INR1,700 ($20,52) menjadi INR2,100 ($25,34) per ton,” dikutip dari aerotime.aero, Minggu (8/1/2023).

Baca Juga:
Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Mulanya, negara bagian berusaha mengenakan pajak setelah penyuling lokal mulai mencari pasar luar negeri dalam memasarkan produk mereka. Negara bagian pun telah mengimpor minyak dari Rusia jauh di bawah batas harga $60 per barel yang diberlakukan oleh negara barat.

Hal ini mendapat sambutan positif dari Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman pada 1 Juli 2022. Dia mengatakan pemerintah senang dengan adanya ekspor yang berjalan baik. Pemerintah telah mencium adanya keuntungan berlebih dari situasi tersebut.

Pemerintah India kemudian memperkenalkan windfall tax atas ATF pada 1 Juli 2022. Saat itu, tarif pungutan windfall tax atas ATF ditetapkan INR6 per liter. Pajak ini ditinjau secara berkala setiap dua minggu dan dapat berubah tergantung pada harga minyak mentah.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Sementara itu, pada September 2022, Uni Eropa juga menyetujui kebijakan windfall tax terhadap perusahaan energi. Wakil Presiden Komisi Eropa Frans Timmermans menyebutkan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mendorong masyarakat beralih ke energi terbarukan.

“Era bahan bakar fosil murah sudah berakhir. Dan semakin cepat kita beralih ke energi terbarukan yang murah, bersih, dan buatan sendiri, semakin cepat kita kebal terhadap pemerasan energi Rusia,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji