KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

Ilustrasi.

PIRU, DDTCNews – Pemkab Seram Bagian Barat, Maluku menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 2/2024 guna mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Pengaturan ulang ketentuan pajak daerah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Perlu dilakukan penyesuaian dan penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah...yang berisi norma dan kaidah yang mengatur Pendapatan Asli Daerah, yang berupa pajak dan retribusi,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketentuan yang diatur dalam perda tersebut di antaranya mengenai tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,25%.

Namun, untuk objek pajak berupa berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,2%. Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga listrik untuk:

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%; dan
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 5%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 31 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak