KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB
Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

Ilustrasi.

PIRU, DDTCNews – Pemkab Seram Bagian Barat, Maluku menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 2/2024 guna mengatur kembali ketentuan terkait dengan pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Pengaturan ulang ketentuan pajak daerah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Perlu dilakukan penyesuaian dan penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah...yang berisi norma dan kaidah yang mengatur Pendapatan Asli Daerah, yang berupa pajak dan retribusi,” bunyi penjelasan perda tersebut, dikutip pada Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:
Ingin Gabung OECD, Thailand Berkomitmen Terapkan Pajak Minimum Global

Ketentuan yang diatur dalam perda tersebut di antaranya mengenai tarif atas 9 jenis pajak daerah. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,25%.

Namun, untuk objek pajak berupa berupa lahan produksi pangan dan ternak, dikenakan tarif PBB-P2 sebesar 0,2%. Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%.

Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan sebesar 40%.

Baca Juga:
KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Ada pula tarif PBJT khusus yang berlaku atas tenaga listrik untuk:

  • konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%; dan
  • konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%.

Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan 20%. Keenam, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 20%. Ketujuh, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan 5%.

Kedelapan, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang. Kesembilan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang.

Perda tersebut sebenarnya telah berlaku sejak 31 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

BERITA PILIHAN
Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:35 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Kembali Buka Pendaftaran USKP, Mulai 1 November 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:30 WIB LAPORAN TAHUNAN SKK MIGAS 2023

Pemerintah Siapkan Pembebasan Indirect Tax untuk Eksplorasi Migas

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT

Tarif Terbaru Pajak Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat

Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:01 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Menguat Lagi, Bea Keluar CPO November Capai US$124/MT

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Lingkungan Turut Dinilai dalam B-Ready 2024 World Bank

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Prabowo Perintahkan Menteri Siapkan Subsidi Energi yang Tepat Sasaran

Kamis, 31 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Keluaran bagi PKP Penjual

Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:51 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Penetapan Upah Minimum 2025 Tunggu Angka Pertumbuhan Ekonomi