BELGIA

Tarif PPN untuk Obat-Obatan Diusulkan Maksimal 5%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 November 2020 | 15:46 WIB
Tarif PPN untuk Obat-Obatan Diusulkan Maksimal 5%

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Insentif pajak untuk barang-barang farmasi dinilai masih dibutuhkan mengingat kebutuhan masyarakat Eropa untuk produk kesehatan terus meningkat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Analis Kebijakan dari The Consumer Choice Center Bill Wirtz mengatakan pembuat kebijakan di Eropa perlu merumuskan ulang kebijakan fiskal untuk produk farmasi pada masa pandemi Covid-19, terutama mengenai tarif PPN.

"Dalam komponen harga obat pendorong utama yang membuat harga menjadi lebih tinggi karena adanya pajak penjualan obat," katanya dikutip Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Saat ini, lanjut Wirtz, sebagian besar negara Eropa masih memungut PPN untuk resep atau obat yang dijual secara bebas. Pungutan paling tinggi diterapkan Denmark dengan tarif PPN 25%. Lalu, Jerman mengenakan PPN 19% untuk resep obat dan produk obat yang dijual secara bebas.

Sementara itu, satu-satunya negara yang tidak memungut PPN atas resep obat atau obat yang dijual bebas adalah Malta. Kemudian negara seperti Luksemburg menerapkan tarif PPN rendah sebesar 3% untuk obat-obatan dan Spanyol dengan tarif PPN 4%.

Swedia dan Inggris menerapkan PPN 0% untuk resep obat yang dikeluarkan dokter. Namun, tetap memungut PPN 25% di Swedia dan PPN 20% di Inggris untuk obat yang dijual secara umum tanpa harus menyertakan resep obat dari dokter.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

"Negara anggota Uni Eropa harus mencontoh Malta yang menurunkan tarif PPN sampai 0% untuk semua obat untuk mengurangi aktivitas komersial dan memastikan harga dijual dengan wajar," ujar Wirtz.

Wirtz berharap terdapat kesepakatan di antara negara anggota Uni Eropa untuk memastikan obat-obatan yang saat ini sangat vital dapat diakses oleh seluruh masyarakat dengan harga terjangkau. Misal, dengan mematok tarif PPN untuk obat-obatan maksimal 5%.

"Perlu adanya perjanjian mengikat untuk kebijakan tarif PPN dengan batas maksimal tarif 5% untuk menurunkan harga obat, meningkatkan aksesibilitas dan menciptakan Eropa yang lebih adil," tutur Wirtz seperti dilansir eureporter.co. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi