UU HPP

Tarif PPN Naik, Negara Bakal Dapat Tambahan Penerimaan Rp44,4 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik, Negara Bakal Dapat Tambahan Penerimaan Rp44,4 Triliun

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai kurang lebih Rp44,4 triliun.

Secara lebih terperinci, kenaikan tarif PPN secara umum dari 10% ke 11% menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp40,7 triliun. Adapun tambahan penerimaan PPN dari berlakunya beberapa tarif khusus mencapai Rp3,7 triliun.

"Ini untuk 9 bulan ke depan karena kita mulai April, ada tambahan penerimaan senilai Rp44,4 triliun," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam webinar Peningkatan Tarif PPN di Era Pandemi, Sudah Tepatkah? yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain meningkatkan penerimaan pajak, kenaikan tarif PPN juga memiliki potensi meningkatkan inflasi. Kemenkeu memperkirakan dampak kenaikan tarif terhadap inflasi adalah sebesar 0,4%.

Yoga mengatakan dampak terhadap inflasi tergolong minim karena masih banyaknya barang dan jasa yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN. "Tidak semua barang kena PPN, terlalu banyak yang memang tidak kena PPN," ujar Yoga.

Adapun inflasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir lebih didorong oleh kenaikan harga komoditas akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) turut merevisi daftar barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN.

Melalui UU HPP, barang dan jasa yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 4A seperti kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, hingga emas batangan resmi menjadi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP).

Walau demikian, BKP/JKP tersebut tetap mendapatkan fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN sesuai dengan Pasal 16B UU PPN. Fasilitas atas BKP/JKP yang tercantum pada Pasal 16B akan diperinci melalui peraturan pemerintah (PP). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra