UU HPP

Tarif PPN Naik, Kemenkeu Yakin Dampak ke Inflasi Tak Signifikan

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 15:30 WIB
Tarif PPN Naik, Kemenkeu Yakin Dampak ke Inflasi Tak Signifikan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (tengah) bersama dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memproyeksikan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap laju inflasi pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan saat ini terdapat 11 kelompok barang dan 43 subkelompok barang yang merupakan komoditas penentu inflasi. Yon mengatakan sebagian dari barang-barang tersebut telah mendapatkan fasilitas PPN.

"Justru yang scoring-nya agak besar itu adalah barang kebutuhan pokok yang memang pada saat ini posisinya tidak dikenakan PPN. Jadi kalau naik dari 10% ke 11% memang posisinya tidak dikenakan PPN," ujar Yon, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, menurutnya, kenaikan tarif PPN terhadap inflasi tergolong tidak signifikan dan inflasi pada tahun ini diharapkan masih berada rentang 2-4%.

Yon mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan proyeksi mengenai kenaikan inflasi akibat kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dan juga kenaikan tarif PPN.

Hasilnya, BKF memperkirakan kedua faktor tersebut menimbulkan tambahan inflasi sebesar 0,4%. "Kalau kita agregasi, mudah-mudahan dalam setahun ini maka target inflasi kita masih dalam rentang yang kita harapkan," ujar Yon.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Terlepas dari faktor PPN, Yon mengatakan inflasi pada tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring dengan mulai menggeliatnya perekonomian nasional.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi ditingkatkan dari 10% menjadi 11% per hari ini sesuai dengan ketentuan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain meningkatkan tarif PPN, UU HPP juga mengatur ulang tentang fasilitas PPN melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan pengenaan PPN final pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Perincian lebih lanjut mengenai fasilitas pembebasan dan tidak dipungut atas BKP/JKP tertentu dan juga PPN final akan dicantumkan pada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra