UU HPP

Tarif PPN Naik, Kemenkeu Yakin Dampak ke Inflasi Tak Signifikan

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 15:30 WIB
Tarif PPN Naik, Kemenkeu Yakin Dampak ke Inflasi Tak Signifikan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (tengah) bersama dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan). 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memproyeksikan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tidak akan terlalu berdampak signifikan terhadap laju inflasi pada tahun ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan saat ini terdapat 11 kelompok barang dan 43 subkelompok barang yang merupakan komoditas penentu inflasi. Yon mengatakan sebagian dari barang-barang tersebut telah mendapatkan fasilitas PPN.

"Justru yang scoring-nya agak besar itu adalah barang kebutuhan pokok yang memang pada saat ini posisinya tidak dikenakan PPN. Jadi kalau naik dari 10% ke 11% memang posisinya tidak dikenakan PPN," ujar Yon, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dengan demikian, menurutnya, kenaikan tarif PPN terhadap inflasi tergolong tidak signifikan dan inflasi pada tahun ini diharapkan masih berada rentang 2-4%.

Yon mengatakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sudah melakukan proyeksi mengenai kenaikan inflasi akibat kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dan juga kenaikan tarif PPN.

Hasilnya, BKF memperkirakan kedua faktor tersebut menimbulkan tambahan inflasi sebesar 0,4%. "Kalau kita agregasi, mudah-mudahan dalam setahun ini maka target inflasi kita masih dalam rentang yang kita harapkan," ujar Yon.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Terlepas dari faktor PPN, Yon mengatakan inflasi pada tahun ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya seiring dengan mulai menggeliatnya perekonomian nasional.

Untuk diketahui, tarif PPN resmi ditingkatkan dari 10% menjadi 11% per hari ini sesuai dengan ketentuan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Selain meningkatkan tarif PPN, UU HPP juga mengatur ulang tentang fasilitas PPN melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP dan pengenaan PPN final pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Perincian lebih lanjut mengenai fasilitas pembebasan dan tidak dipungut atas BKP/JKP tertentu dan juga PPN final akan dicantumkan pada peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja