SPANYOL

Tarif PPN Masker Sekali Pakai Bakal Dipangkas Jadi 4 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 18:00 WIB
Tarif PPN Masker Sekali Pakai Bakal Dipangkas Jadi 4 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas kesehatan, khususnya masker sekali pakai dari 21% menjadi 4% demi meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.

Menteri Keuangan María Jesús Montero mengatakan rencana memangkas PPN masker sekali pakai tersebut sudah disetujui Komisi Eropa. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk memberikan relaksasi pajak tanpa harus melanggar pedoman kebijakan fiskal Uni Eropa.

"Selasa pekan depan, pemerintah melalui Dewan Menteri akan menerbitkan dekrit kerajaan yang menurunkan PPN untuk masker sekali pakai," katanya dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Montero menyebutkan kebijakan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat membeli masker sekali pakai. Otoritas berharap diskon tarif PPN akan membuat harga jual masker makin terjangkau.

Dia juga memperingatkan pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan dari kebijakan relaksasi pajak komoditas masker sekali pakai. Adapun pemerintah juga akan menurunkan batas atas penjualan eceran masker medis untuk menyesuaikan dengan kebijakan diskon PPN.

"Kami tetap waspada pengurangan PPN itu berarti harga yang lebih rendah untuk konsumen akhir dan bukan margin komersial yang lebih tinggi," tutur Montero.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Dia menambahkan pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kebijakan relaksasi kepada masyarakat tanpa melanggar ketentuan Uni Eropa. Hal tersebut menjadi penting guna menghindari potensi dikenakan denda hingga jutaan euro oleh Komisi Eropa.

“Kami yakin kedua langkah tersebut akan membantu meringankan banyak keluarga untuk dapat membeli produk penting ini untuk mencegah terjadinya penularan," ujar Montero seperti dilansir bcfocus.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja