SPANYOL

Tarif PPN Masker Sekali Pakai Bakal Dipangkas Jadi 4 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 18:00 WIB
Tarif PPN Masker Sekali Pakai Bakal Dipangkas Jadi 4 Persen

Ilustrasi. (DDTCNews)

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol akan memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas kesehatan, khususnya masker sekali pakai dari 21% menjadi 4% demi meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Corona.

Menteri Keuangan María Jesús Montero mengatakan rencana memangkas PPN masker sekali pakai tersebut sudah disetujui Komisi Eropa. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk memberikan relaksasi pajak tanpa harus melanggar pedoman kebijakan fiskal Uni Eropa.

"Selasa pekan depan, pemerintah melalui Dewan Menteri akan menerbitkan dekrit kerajaan yang menurunkan PPN untuk masker sekali pakai," katanya dikutip Kamis (12/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Montero menyebutkan kebijakan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat membeli masker sekali pakai. Otoritas berharap diskon tarif PPN akan membuat harga jual masker makin terjangkau.

Dia juga memperingatkan pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan dari kebijakan relaksasi pajak komoditas masker sekali pakai. Adapun pemerintah juga akan menurunkan batas atas penjualan eceran masker medis untuk menyesuaikan dengan kebijakan diskon PPN.

"Kami tetap waspada pengurangan PPN itu berarti harga yang lebih rendah untuk konsumen akhir dan bukan margin komersial yang lebih tinggi," tutur Montero.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dia menambahkan pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kebijakan relaksasi kepada masyarakat tanpa melanggar ketentuan Uni Eropa. Hal tersebut menjadi penting guna menghindari potensi dikenakan denda hingga jutaan euro oleh Komisi Eropa.

“Kami yakin kedua langkah tersebut akan membantu meringankan banyak keluarga untuk dapat membeli produk penting ini untuk mencegah terjadinya penularan," ujar Montero seperti dilansir bcfocus.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra