MALTA

Tarif PPN Masker dan Pelindung Muka Dipangkas Jadi 5%

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Juni 2020 | 16:11 WIB
Tarif PPN Masker dan Pelindung Muka Dipangkas Jadi 5%

Suasana sore di salah satu jalan di Valetta, Malta.(trekearth.com/George Rumpler)

VALLETTA, DDTCNews - Pemerintah Malta resmi memangkas tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan barang seperti masker dan pelindung muka/face shield untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Beleid pemangkasan tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah ini diteken pada 8 Mei 2020. Tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah dipangkas menjadi 5% dari yang semula berlaku tarif umum PPN sebesar 18%.

"Ketetapan Hukum No.186 yang mengurangi tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah telah dibuat dengan menambahkan kedua komoditas barang tersebut dalam daftar barang kena PPN 5% dalam UU PPN," tulis keterangan resmi Pemerintah Malta, Senin (15/6/2020).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Selain memangkas tarif PPN untuk masker dan pelindung wajah, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru terkait dengan penjualannya. Otoritas menetapkan harga eceran tertinggi masker bedah/medis €0,95 per masker atau setara Rp15.000 dan pelindung muka €5 atau Rp79.000.

Pemerintah juga memperkenalkan subsidi masker Covid-19 bagi ritel atau apotek yang terdampak kebijakan harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Pelaku usaha yang mengalami kerugian atas kebijakan tersebut diperkenankan mengklaim kerugian tersebut kepada pemerintah.

"Skema subsidi masker diluncurkan untuk membantu apotek dalam mengurangi kerugian yang disebabkan kebijakan batas harga penjualan," terang keterangan tertulis itu.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Pemerintah negara di tengah Laut Mediterania ini menyebutkan kebijakan ambang batas penjualan masker dan pemotongan PPN dalam rangka mengamankan pasokan masker dan pelindung wajah tetap tersedia di pasaran dengan harga terjangkau.

Pelaku usaha yang dirugikan dapat mengajukan klaim kerugian dari selisih batas maksimal €0,95 untuk stok barang yang dibeli pada periode 14 April 2020 hingga 4 Mei 2020.

Seperti dilansir mondaq.com, skema pengembalian uang kepada pelaku usaha ini dikelola kantor badan investasi atau Malta Investment Management Company Limited (MIMCOL).

Pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan pengembalian dana secara langsung melalui portal MIMCOL beserta dokumen pendukung yang harus diisi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Jumat, 24 Mei 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Baru akan Mewarisi APBN yang Kredibel

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN