ARAB SAUDI

Tarif PPN Dinaikkan Jadi 15% per Juli 2020, IMF: Tidak Bijak

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juli 2020 | 11:01 WIB
Tarif PPN Dinaikkan Jadi 15% per Juli 2020, IMF: Tidak Bijak

Ilustrasi. Pemandangan pasar mobil saat sejumlah orang berkumpul untuk membeli kendaraan sebelum kenaikan PPN menjadi 15% di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/6/2020). Gambar diambil 27 Juni 2020. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

DUBAI, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menyebut penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) Arab Saudi, dari 5% ke 15%, sebagai langkah yang tidak tepat. Kenaikan per 1 Juli 2020 ini disebut-sebut akan menimbulkan lonjakan inflasi serta menghambat pemulihan ekonomi.

Direktur Departemen Timur Tengah dan Asia Tengah IMF Jihad Azour mengatakan IMF sesungguhnya pernah merekomendasikan kepada Arab Saudi untuk meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 10% pada 2019 lalu. Namun, usulan ini tidak diikuti oleh pemerintah Arab Saudi kala itu.

“Tidak bijak bila di situasi saat ini pemerintah meningkatkan tarif PPN. Apalagi sekarang tingkat konsumsi berada pada level yang rendah. Peningkatan tarif PPN ini bersifat regresif dan menambah beban ekonomi," ujar Azour, dikutip Jumat (17/7/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Seperti diketahui, kenaikan tarif PPN di Arab Saudi ini dilatarbelakangi oleh anjloknya harga minyak bumi yang selama ini menjadi penopang utama penerimaan negara Arab Saudi. Peningkatan tarif PPN sendiri bertujuan untuk menutup kekurangan penerimaan tersebut.

“Secara prinsip, kami merekomendasikan kepada negara-negara eksportir minyak bumi ataupun komoditas-komoditas SDA lainnya untuk menyeimbangkan upaya stabilisasi ekonomi dan konsolidasi keuangan publik," ujar Jihad.

Ke depan, dia merekomendasikan Pemerintah Arab Saudi dan negara-negara Timur Tengah untuk memperbaiki sistem perpajakan di negara masing-masing. Menurutnya, sistem perpajakan di Timur Tengah harus lebih progresif dan lebih efisien dari yang ada sekarang.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Ketimbang mengambil jalan pintas dengan cara meningkatkan PPN atau mengeluarkan belanja negara secara tidak efisien, akan lebih baik bila negara Timur Tengah mulai membangun sistem perpajakan yang adil. Transparansi belanja negara juga perlu ditingkatkan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, IMF memproyeksi perekonomian Arab Saudi akan mengalami kontraksi sebesar 6,8% (yoy) pada tahun ini. Hal ini terutama dilatarbelakangi oleh menurunnya aktivitas bisnis serta anjloknya harga minyak bumi yang turut menekan kinerja penerimaan negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?