KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN 11 Persen Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Update e-Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 14:30 WIB
Tarif PPN 11 Persen Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Update e-Faktur

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran atas aplikasi e-faktur sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/4/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kenaikan tarif PPN tersebut tidak memerlukan aturan transisi dalam pelaksanaannya. Menurutnya, hal yang perlu dilakukan DJP adalah melakukan penyesuaian e-faktur.

"Kami sesuaikan saja aplikasi e-faktur. Jadi, di e-faktur yang versi sekarang, yang sedang di-deploy itu, tarifnya sudah 11%. Jadi, tidak perlu peraturan khusus untuk tarif umum dari 10 ke 11%," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatakan tarif 11% berlaku pada 1 April 2022 sehingga tarif pajak yang akan tercantum pada faktur sudah harus sebesar 11%.

Pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemutakhiran atas beberapa aplikasi seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis otoritas pajak dalam pengumumannya.

Saat ini, pemutakhiran kelima aplikasi telah selesai dilakukan dan wajib pajak sudah bisa memakai aplikasi tersebut. Pemerintah juga sedang menyiapkan berbagai aturan turunan, khususnya terkait dengan fasilitas PPN pada Pasal 16B dan PPN final pada Pasal 9A. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra