KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN 11 Persen Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Update e-Faktur

Muhamad Wildan | Jumat, 01 April 2022 | 14:30 WIB
Tarif PPN 11 Persen Tak Perlu Aturan Transisi, Cukup Update e-Faktur

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan pemutakhiran atas aplikasi e-faktur sejalan dengan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/4/2022).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan kenaikan tarif PPN tersebut tidak memerlukan aturan transisi dalam pelaksanaannya. Menurutnya, hal yang perlu dilakukan DJP adalah melakukan penyesuaian e-faktur.

"Kami sesuaikan saja aplikasi e-faktur. Jadi, di e-faktur yang versi sekarang, yang sedang di-deploy itu, tarifnya sudah 11%. Jadi, tidak perlu peraturan khusus untuk tarif umum dari 10 ke 11%," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatakan tarif 11% berlaku pada 1 April 2022 sehingga tarif pajak yang akan tercantum pada faktur sudah harus sebesar 11%.

Pada 1 April 2022 pukul 00.00 WIB hingga 12.00 WIB, Ditjen Pajak (DJP) melakukan pemutakhiran atas beberapa aplikasi seperti e-faktur desktop, e-faktur host to host, e-faktur web, VAT refund, dan e-nofa online.

"Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tulis otoritas pajak dalam pengumumannya.

Saat ini, pemutakhiran kelima aplikasi telah selesai dilakukan dan wajib pajak sudah bisa memakai aplikasi tersebut. Pemerintah juga sedang menyiapkan berbagai aturan turunan, khususnya terkait dengan fasilitas PPN pada Pasal 16B dan PPN final pada Pasal 9A. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor