UU HPP

Tarif PPN 11% Per April 2022, Lebih Tinggi dari Malaysia dan Singapura

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 16:15 WIB
Tarif PPN 11% Per April 2022, Lebih Tinggi dari Malaysia dan Singapura

Unggahan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu terkait dengan kenaikan PPN per 1 April 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Tarif PPN ini lebih tinggi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang masing-masing sebesar 10% dan 7%.

Adapun kebijakan tarif PPN baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP juga mengamanatkan, setelah naik menjadi 11% pada awal bulan depan, tarif PPN akan naik agi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2022.

"Dibandingkan negara-negara lain, tarif PPN Indonesia hingga saat ini masih terhitung rendah," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam akun Instagram resminya @bkfkemenkeu dikutip, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain Singapura dan Malaysia, tarif PPN baru Indonesia juga akan lebih tinggi dari Kamboja yang memasang tarif sebesar 10%. Namun, tarif PPN Indonesia sebesar 11% masih lebih rendah dibandingkan dengan Filipina yang membanderol tarif PPN 12%,

Sementara itu, untuk tarif PPN di Kawasan Eropa rata-rata tercatat sebesar 20,7%, India 18%, China 13%, Afrika Selatan 15%, dan Meksiko 16%.

Di sisi lain, BKF menyampaikan ada 5 alasan urgensi kenaikan tarif PPN sebagaimana UU HPP. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja sangat keras selama pandemi sehingga perlu tambahan penerimaan untuk menyokong belanja di tahun-tahun mendatang. Salah satunya, potensi penerimaan pajak yang bersumber dari PPN.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kedua, membangun fondasi pajak yang kuat untuk membiayai pembangunan nasional. Ketiga, PPN merupakan pajak yang dampak penyimpangan/distorsinya paling kecil pada ekonomi dibandingkan jenis pajak lainnya.

Keempat, tarif PPN Indonesia berada di bawah rata-rata tarif PPN dunia. Kelima, kesinambungan penerimaan pajak dan peningkatan rasio pajak untuk mencapai tujuan nasional melalui belanja publik yang semakin efisien, efektif, dan akuntabel.

"Reformasi perpajakan ini tentunya telah dirumuskan secara matang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," kata BKF. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja