UU HPP

Tarif PPN 11% Per April 2022, Lebih Tinggi dari Malaysia dan Singapura

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 16:15 WIB
Tarif PPN 11% Per April 2022, Lebih Tinggi dari Malaysia dan Singapura

Unggahan Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu terkait dengan kenaikan PPN per 1 April 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Tarif PPN ini lebih tinggi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang masing-masing sebesar 10% dan 7%.

Adapun kebijakan tarif PPN baru diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU HPP juga mengamanatkan, setelah naik menjadi 11% pada awal bulan depan, tarif PPN akan naik agi menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2022.

"Dibandingkan negara-negara lain, tarif PPN Indonesia hingga saat ini masih terhitung rendah," tulis Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam akun Instagram resminya @bkfkemenkeu dikutip, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain Singapura dan Malaysia, tarif PPN baru Indonesia juga akan lebih tinggi dari Kamboja yang memasang tarif sebesar 10%. Namun, tarif PPN Indonesia sebesar 11% masih lebih rendah dibandingkan dengan Filipina yang membanderol tarif PPN 12%,

Sementara itu, untuk tarif PPN di Kawasan Eropa rata-rata tercatat sebesar 20,7%, India 18%, China 13%, Afrika Selatan 15%, dan Meksiko 16%.

Di sisi lain, BKF menyampaikan ada 5 alasan urgensi kenaikan tarif PPN sebagaimana UU HPP. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja sangat keras selama pandemi sehingga perlu tambahan penerimaan untuk menyokong belanja di tahun-tahun mendatang. Salah satunya, potensi penerimaan pajak yang bersumber dari PPN.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, membangun fondasi pajak yang kuat untuk membiayai pembangunan nasional. Ketiga, PPN merupakan pajak yang dampak penyimpangan/distorsinya paling kecil pada ekonomi dibandingkan jenis pajak lainnya.

Keempat, tarif PPN Indonesia berada di bawah rata-rata tarif PPN dunia. Kelima, kesinambungan penerimaan pajak dan peningkatan rasio pajak untuk mencapai tujuan nasional melalui belanja publik yang semakin efisien, efektif, dan akuntabel.

"Reformasi perpajakan ini tentunya telah dirumuskan secara matang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," kata BKF. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra