FILIPINA

Tarif PPh OP di Filipina Diubah, Setoran Pajak Hilang Rp23 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:30 WIB
Tarif PPh OP di Filipina Diubah, Setoran Pajak Hilang Rp23 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mulai 2023 meskipun terdapat konsekuensi kehilangan potensi pendapatan negara senilai PHP84,7 miliar atau setara dengan Rp23,7 triliun.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan kebijakan pemerintah untuk mengubah tarif pajak penghasilan saat menyusun APBN 2023 memang sudah mempertimbangkan potensi kehilangan penerimaan negara.

"Meski demikian, hal tersebut juga tidak akan berdampak terhadap rencana penurunan defisit pada APBN 2023," katanya, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Diokno menuturkan perubahan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak. Dalam hal ini, mayoritas masyarakat dikenakan tarif pajak lebih rendah, sedangkan pada orang kaya membayar pajak lebih besar.

Perubahan tarif PPh orang pribadi telah diatur dalam UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Pada masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta, akan tetap dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Kemudian, masyarakat dengan penghasilan kena pajak di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta atau Rp2,26 miliar akan dikenakan tarif pajak lebih rendah 5 poin persen, mulai dari 15% sampai 30%.

Untuk kelompok masyarakat kaya dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta akan dikenakan tarif pajak 3 poin persen lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya 32% menjadi 35%.

Diokno meyakinkan agenda konsolidasi fiskal tetap berjalan meski penerimaan dari PPh orang pribadi diprediksi menurun. Menurutnya, pemerintah juga akan terus berupaya menjaga rasio defisit APBN 2023 tetap rendah.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

"Dampak UU TRAIN sudah masuk dalam penghitungan kami yang juga telah disepakati Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan ketika menyusun APBN 2023," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan sebelumnya menetapkan defisit APBN 2023 sebesar 6,1% dari PDB, lebih kecil dari tahun ini 6,9%. Defisit ditargetkan menurun secara bertahap menjadi 3% PDB ketika masa jabatan Presiden Ferdinand Marcos Jr berakhir pada 2028. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha