FILIPINA

Tarif PPh OP di Filipina Diubah, Setoran Pajak Hilang Rp23 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 29 Desember 2022 | 16:30 WIB
Tarif PPh OP di Filipina Diubah, Setoran Pajak Hilang Rp23 Triliun

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina akan mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi mulai 2023 meskipun terdapat konsekuensi kehilangan potensi pendapatan negara senilai PHP84,7 miliar atau setara dengan Rp23,7 triliun.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan kebijakan pemerintah untuk mengubah tarif pajak penghasilan saat menyusun APBN 2023 memang sudah mempertimbangkan potensi kehilangan penerimaan negara.

"Meski demikian, hal tersebut juga tidak akan berdampak terhadap rencana penurunan defisit pada APBN 2023," katanya, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Diokno menuturkan perubahan tarif PPh orang pribadi diperlukan untuk lebih memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak. Dalam hal ini, mayoritas masyarakat dikenakan tarif pajak lebih rendah, sedangkan pada orang kaya membayar pajak lebih besar.

Perubahan tarif PPh orang pribadi telah diatur dalam UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN). Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Pada masyarakat dengan penghasilan kena pajak hingga PHP250.000 atau sekitar Rp70,7 juta, akan tetap dibebaskan dari pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, masyarakat dengan penghasilan kena pajak di atas PHP250.000 hingga PHP8 juta atau Rp2,26 miliar akan dikenakan tarif pajak lebih rendah 5 poin persen, mulai dari 15% sampai 30%.

Untuk kelompok masyarakat kaya dengan penghasilan kena pajak di atas PHP8 juta akan dikenakan tarif pajak 3 poin persen lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya 32% menjadi 35%.

Diokno meyakinkan agenda konsolidasi fiskal tetap berjalan meski penerimaan dari PPh orang pribadi diprediksi menurun. Menurutnya, pemerintah juga akan terus berupaya menjaga rasio defisit APBN 2023 tetap rendah.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Dampak UU TRAIN sudah masuk dalam penghitungan kami yang juga telah disepakati Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan ketika menyusun APBN 2023," ujarnya seperti dilansir cnnphilippines.com.

Komite Koordinasi Anggaran Pembangunan sebelumnya menetapkan defisit APBN 2023 sebesar 6,1% dari PDB, lebih kecil dari tahun ini 6,9%. Defisit ditargetkan menurun secara bertahap menjadi 3% PDB ketika masa jabatan Presiden Ferdinand Marcos Jr berakhir pada 2028. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN