PROFIL PERPAJAKAN DENMARK

Tarif PPh Individu Diterapkan Progresif Hingga 55,8%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 September 2017 | 11:54 WIB
Tarif PPh Individu Diterapkan Progresif Hingga 55,8%

KERAJAAN Denmark adalah negara yang memiliki iklim bisnis terbaik di dunia. Denmark yang menganut konsep ekonomi kapitalis pasar campuran sekaligus kesejahteraan sosial masuk dalam kategori negara yang mempunyai pendapatan tertinggi di dunia.

Sistem perekonomian modern Denmark dimulai sejak awal abad ke-20, terutama ketika depresi ekonomi (great depression) pada 1930’an yang melanda wilayah Amerika dan Eropa. Kala itu pemerintah Denmark mengambil kebijakan menyuntikkan modal ke pasar untuk menggerakkan perekonomian. Terbukti, perekonomian sektor riil tetap bertumbuh pada saat krisis.

Sebagai negara dengan pendapatan tertinggi di dunia, Denmark juga dikenal sebagai salah satu negara yang paling tidak korup di dunia berdasarkan indeks persepsi korupsi. Denmark menempati posisi ke dua setelah Selandia Baru.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Perpajakan

OTORITAS Pajak Denmark yang disebut sebagai SKAT, menetapkan tarif pajak penghasilan badan flat sebesar 22%, namun khusus untuk industri minyak dan gas bumi dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi yakni 25%.

Sistem pajak penghasilan orang pribadi di Denmark bersifat progresif hingga 55,8%. Ini berarti semakin tinggi penghasilan, maka semakin besar pajak yang harus dibayarkan. Pengenaan pajak dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu pajak nasional (pusat), pajak daerah, pajak kontribusi kesehatan, pajak pasar tenaga kerja, dan pajak gereja.

Baca Juga:
Denmark Bakal Pungut Pajak Lingkungan Atas Tiket Pesawat

Untuk pajak pusat ditetapkan secara progresif, sedangkan pajak daerah ditetapkan secara flat (tetap). Penghasilan dari DKK43.442 sampai DKK479.600 dikenakan tarif terendah 10,8% dan penghasilan di atas DKK479.600 dikenakan tarif tertinggi 15%. Adapun untuk pajak daerah dikenakan sebesar 24,91%.

Semua penghasilan dari pekerjaan atau wirausaha dikenakan pajak sebesar 8% sebelum pajak penghasilan. Pajak ini disebut gross tax (Danish: Arbejdsmarkedsbidrag). Pajak kontribusi kesehatan tahun ini ditetapkan sebesar 2%. Tarif tersebut akan berkurang menjadi 1% pada 2018 dan mulai 1 Januari 2019 pajak kontribusi kesehatan akan dihapuskan.

Pajak gereja diberlakukan pada tarif tetap, tergantung pada kota yang bersangkutan. Tarif berkisar antara 0,41% - 1,3%, namun secara rata-rata tarif yang dikenakan adalah 0,87%. Pajak gereja diberlakukan oleh pemerintah kota dan hanya dikenakan untuk anggota Gereja Denmark (Lutheran).

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Di Denmark, pajak pertambahan nilai (PPN) umumnya diterapkan tarif standar 25%. Tarif PPN di Denmark adalah salah satu yang tertinggi, setelah Norwegia dan Swedia. Sementara, layanan transportasi umum orang pribadi, layanan perawatan kesehatan, penerbitan surat kabar, sewa tempat, dan agen perjalanan dibebaskan dari PPN.

Pemotongan pajak (withholding tax) dikenakan sebesar 27% untuk pajak dividen dan 22% untuk pajak bunga dan royalti. Hingga saat ini, Pemerintah Denmark telah memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan 75 negara.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Parlementer
PDB Nominal US$306,14 miliar (2016)
Pertumbuhan ekonomi 1,7% (2016)
Populasi 5,73 juta jiwa (2016)
Tax Ratio 34,12% (20 15)
Otoritas Pajak The Danish Customs and Tax Administration (SKAT)
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 22%
Tarif PPh Orang Pribadi Progresif hingga 55,8%
Tarif PPN 25%
Tarif pajak dividen 27%
Tarif pajak royalti 22%
Tarif pajak bunga 22%
Tax Treaty 75 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja