DDTC NEWSLETTER

Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 13 September 2021 | 15:54 WIB
Tarif PPh Bunga Obligasi Turun, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.06 No.6, September 2021 bertajuk Reduction of Bond Interest Rate for Resident Taxpayers and Permanent Establishments.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan aturan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Ada pula aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) impor barang kena pajak (BKP) strategis dan rumah susun.

Pemerintah menerbitkan aturan tentang PPh atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan hulu migas dan peta kapasitas fiskal daerah. Ada pula ketentuan baru terkait dengan pemberian nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah dan pemenuhan kewajiban pajaknya.

Aturan yang terbit dalam 2 minggu terakhir ini telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.06 No.6, September 2021 bertajuk Reduction of Bond Interest Rate for Resident Taxpayers and Permanent Establishments. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  • Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi

Ketentuan mengenai penurunan tarif PPh atas bunga obligasi wajib pajak dalam negeri dan BUT diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021. Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada 30 Agustus 2021.

  • Pembebasan PPN Atas Impor BKP Strategis dan Penyerahan Rumah Susun

Kementerian Keuangan menerbitkan beleid mengenai tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor BKP tertentu bersifat strategis dan penyerahan rumah susun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 115/PMK.03/2021.

  • Pengaturan Ulang Pembebasan PPN BKP Tertentu yang Bersifat Strategis

Melalui Siaran Pers No.SP- 29/2021, DJP kembali menekankan ketentuan impor dan/atau penyerahan BKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.48/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • Aturan Baru PPh Pengalihan Partisipasi Interes Kegiatan Hulu Migas

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 93 Tahun 2021 yang memerinci ketentuan PPh atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Agustus 2021.

  • Perubahan Ketentuan Prosedur Layanan Tatap Muka di Pengadilan Pajak

Melalui Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak No. SE-2/SP/2021, prosedur pemberian layanan persidangan dan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak selama masa Pandemi Covid-19 kembali diubah.

  • Tarif Sanksi Bunga dan Imbalan Bunga September 2021

Pemerintah merilis tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1 September 2021- 30 September 2021. Perincian tarif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KM.10/2021.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Petunjuk Pemberian Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah

Melalui Surat Edaran No. SE-41/PJ/2021, dirjen pajak memberikan pedoman pemberian nomor identitas subunit organisasi instansi pemerintah. Surat edaran tersebut juga menguraikan petunjuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.

  • Penyampaian SPT Masa Instansi Pemerintah

Dirjen pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2021 yang menjabarkan ketentuan mengenai tata cara pemotongan dan pemungutan pajak serta penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi instansi pemerintah.

  • Ketentuan Pengujian Faktur Pajak atas PPN yang Dapat Dikreditkan

Dirjen pajak menerbitkan ketentuan mengenai pengujian faktur pajak atas PPN yang dapat dikreditkan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-45/PJ/2021.

  • Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 116/PMK.07/2021, Kementerian Keuangan menjabarkan peta kapasitas fiskal daerah (KFD) 2021. Beleid tersebut menguraikan peta KFD baik untuk daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak