PENERIMAAN PAJAK

Tarif PPh Badan Tetap 22%, Sri Mulyani: Untuk Jaga Tax Ratio

Dian Kurniati | Minggu, 06 Februari 2022 | 08:30 WIB
Tarif PPh Badan Tetap 22%, Sri Mulyani: Untuk Jaga Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait dengan batalnya rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20% pada tahun ini.

Sri Mulyani menuturkan tarif PPh badan yang tetap dipatok sebesar 22% diperlukan untuk menjaga pendapatan pajak dan rasio pajak (tax ratio). Meski demikian, ia menilai tarif PPh badan Indonesia masih kompetitif dibandingkan dengan negara lain.

"Dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini, tarif PPh badan tetap 22%, tidak menjadi 20%. Ini tujuan juga untuk menjaga tax ratio dan pendapatan kita," katanya dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Menurut Sri Mulyani, tarif PPh badan sebesar 22% tersebut cukup setara dengan negara lain. Misal, rata-rata tarif PPh badan negara anggota OECD pada 2021 sebesar 22,81%. Kemudian, rata-rata tarif PPh badan G-20 sebesar 24,17% dan Asean sebesar 22,17%.

Secara umum, lanjutnya, implementasi UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Harapannya, reformasi perpajakan tersebut meningkatkan penerimaan negara, termasuk meningkatkan tax ratio secara bertahap.

Pemerintah memperkirakan reformasi dan implementasi UU HPP terhadap penerimaan perpajakan dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp1.649,3 triliun atau setara dengan 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB.

Tren perbaikan tax ratio diprediksi berlanjut pada masa depan seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan. Pada 2023, tax ratio diperkirakan dapat mencapai 9,29%. Tahun berikutnya, tax ratio mencapai 9,53% dan 10,12% pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari