PENERIMAAN PAJAK

Tarif PPh Badan Tetap 22%, Sri Mulyani: Untuk Jaga Tax Ratio

Dian Kurniati | Minggu, 06 Februari 2022 | 08:30 WIB
Tarif PPh Badan Tetap 22%, Sri Mulyani: Untuk Jaga Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait dengan batalnya rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 22% menjadi 20% pada tahun ini.

Sri Mulyani menuturkan tarif PPh badan yang tetap dipatok sebesar 22% diperlukan untuk menjaga pendapatan pajak dan rasio pajak (tax ratio). Meski demikian, ia menilai tarif PPh badan Indonesia masih kompetitif dibandingkan dengan negara lain.

"Dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini, tarif PPh badan tetap 22%, tidak menjadi 20%. Ini tujuan juga untuk menjaga tax ratio dan pendapatan kita," katanya dikutip pada Minggu (6/2/2022).

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Sri Mulyani, tarif PPh badan sebesar 22% tersebut cukup setara dengan negara lain. Misal, rata-rata tarif PPh badan negara anggota OECD pada 2021 sebesar 22,81%. Kemudian, rata-rata tarif PPh badan G-20 sebesar 24,17% dan Asean sebesar 22,17%.

Secara umum, lanjutnya, implementasi UU HPP menjadi bagian dari upaya pemerintah melaksanakan reformasi perpajakan. Harapannya, reformasi perpajakan tersebut meningkatkan penerimaan negara, termasuk meningkatkan tax ratio secara bertahap.

Pemerintah memperkirakan reformasi dan implementasi UU HPP terhadap penerimaan perpajakan dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp1.649,3 triliun atau setara dengan 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin TInggi

Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22% PDB, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44% PDB.

Tren perbaikan tax ratio diprediksi berlanjut pada masa depan seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan. Pada 2023, tax ratio diperkirakan dapat mencapai 9,29%. Tahun berikutnya, tax ratio mencapai 9,53% dan 10,12% pada 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar