KOREA SELATAN

Tarif PPh Badan Dinaikkan, OECD Layangkan Peringatan untuk Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 17:21 WIB
Tarif PPh Badan Dinaikkan, OECD Layangkan Peringatan untuk Negara Ini

SEOUL, DDTCNews - Kebijakan fiskal Korea Selatan (Korsel) di bawah Presiden Moon Jae-in mendapat perhatian khusus Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Pasalnya, saat negara-negara lain di dunia menurunkan tarif pajak, Korsel justru melawan arus dengan menaikkan tarif PPh badan.

Kebijakan ini bagian dari janji kampanye Moon Jae-in saat pemilihan presiden tahun lalu. Kini, janji politik tersebut dipenuhi dengan menaikkan tarif PPh badan khusus perusahaan-perusahaan berpenghasilan tertinggi di Korsel dari 22% menjadi 25%.

"Kebijakan menaikkan pajak penghasilan badan bertentangan dengan tren di negara-negara anggota OECD. Cara yang lebih efisien untuk meningkatkan penerimaan adalah dengan meningkatkan pajak tidak langsung seperti PPN (pajak pertambahan nilai)/GST (good and service tax)," bunyi pernyataan OECD, Rabu (20/6).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain itu, OECD juga menyoroti rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan upah minimum menjadi US$9/jam pada 2020 mendatang. Kenaikan yang lebih dari 50% dari upah yang berlaku saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi ekonomi negeri Gingseng tersebut.

Kebijakan ini diyakini pemerintah Korsel dapat menjadi stimulus bagi bergeraknya bisnis dan ekonomi di sektor swasta. Namun, OECD melihat rencana kebijakan ini akan meningkatkan kekhawatiran atas kerentanan ekonomi Korsel.

"Kebijakan menaikkan upah akan berhasil jika dicocokkan dengan angka produktivitas yang lebih tinggi. Jika tidak, maka akan mendorong inflasi melebihi target dan akan berdampak negatif pada daya saing Korsel di ranah internasional," lanjut laporan OECD dilansir Bloomberg.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada akhirnya, OECD menyarankan agar Korsel melonggarkan kebijakan moneternya dan menaikkan pajak tidak langsung seperti PPN untuk meningkatkan basis pajak. Kedua strategi tersebut akan meningkatkan kapabilitas fiskal negara untuk memenuhi belanja sosial yang semakin membesar karena populasi yang mulai menua.

Seperti yang diketahui, kelompok usia pensiun terus menggerus keuangan negara dengan membengkaknya biaya untuk kesejahteraan sosial, ditambah dengan populasi usia kerja yang terus menurun. Pengeluaran untuk jaminan pensiun dan perawatan kesehatan jangka panjang terus meningkat tiap tahunnya dan pada tahun ini mencapai 26% dari PDB Korsel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan