KOREA SELATAN

Tarif PPh Badan Dinaikkan, OECD Layangkan Peringatan untuk Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 17:21 WIB
Tarif PPh Badan Dinaikkan, OECD Layangkan Peringatan untuk Negara Ini

SEOUL, DDTCNews - Kebijakan fiskal Korea Selatan (Korsel) di bawah Presiden Moon Jae-in mendapat perhatian khusus Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Pasalnya, saat negara-negara lain di dunia menurunkan tarif pajak, Korsel justru melawan arus dengan menaikkan tarif PPh badan.

Kebijakan ini bagian dari janji kampanye Moon Jae-in saat pemilihan presiden tahun lalu. Kini, janji politik tersebut dipenuhi dengan menaikkan tarif PPh badan khusus perusahaan-perusahaan berpenghasilan tertinggi di Korsel dari 22% menjadi 25%.

"Kebijakan menaikkan pajak penghasilan badan bertentangan dengan tren di negara-negara anggota OECD. Cara yang lebih efisien untuk meningkatkan penerimaan adalah dengan meningkatkan pajak tidak langsung seperti PPN (pajak pertambahan nilai)/GST (good and service tax)," bunyi pernyataan OECD, Rabu (20/6).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selain itu, OECD juga menyoroti rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan upah minimum menjadi US$9/jam pada 2020 mendatang. Kenaikan yang lebih dari 50% dari upah yang berlaku saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi ekonomi negeri Gingseng tersebut.

Kebijakan ini diyakini pemerintah Korsel dapat menjadi stimulus bagi bergeraknya bisnis dan ekonomi di sektor swasta. Namun, OECD melihat rencana kebijakan ini akan meningkatkan kekhawatiran atas kerentanan ekonomi Korsel.

"Kebijakan menaikkan upah akan berhasil jika dicocokkan dengan angka produktivitas yang lebih tinggi. Jika tidak, maka akan mendorong inflasi melebihi target dan akan berdampak negatif pada daya saing Korsel di ranah internasional," lanjut laporan OECD dilansir Bloomberg.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pada akhirnya, OECD menyarankan agar Korsel melonggarkan kebijakan moneternya dan menaikkan pajak tidak langsung seperti PPN untuk meningkatkan basis pajak. Kedua strategi tersebut akan meningkatkan kapabilitas fiskal negara untuk memenuhi belanja sosial yang semakin membesar karena populasi yang mulai menua.

Seperti yang diketahui, kelompok usia pensiun terus menggerus keuangan negara dengan membengkaknya biaya untuk kesejahteraan sosial, ditambah dengan populasi usia kerja yang terus menurun. Pengeluaran untuk jaminan pensiun dan perawatan kesehatan jangka panjang terus meningkat tiap tahunnya dan pada tahun ini mencapai 26% dari PDB Korsel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik