KOREA SELATAN

Tarif PPh Badan Dinaikkan, OECD Layangkan Peringatan untuk Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juni 2018 | 17:21 WIB
Tarif PPh Badan Dinaikkan, OECD Layangkan Peringatan untuk Negara Ini

SEOUL, DDTCNews - Kebijakan fiskal Korea Selatan (Korsel) di bawah Presiden Moon Jae-in mendapat perhatian khusus Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Pasalnya, saat negara-negara lain di dunia menurunkan tarif pajak, Korsel justru melawan arus dengan menaikkan tarif PPh badan.

Kebijakan ini bagian dari janji kampanye Moon Jae-in saat pemilihan presiden tahun lalu. Kini, janji politik tersebut dipenuhi dengan menaikkan tarif PPh badan khusus perusahaan-perusahaan berpenghasilan tertinggi di Korsel dari 22% menjadi 25%.

"Kebijakan menaikkan pajak penghasilan badan bertentangan dengan tren di negara-negara anggota OECD. Cara yang lebih efisien untuk meningkatkan penerimaan adalah dengan meningkatkan pajak tidak langsung seperti PPN (pajak pertambahan nilai)/GST (good and service tax)," bunyi pernyataan OECD, Rabu (20/6).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, OECD juga menyoroti rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan upah minimum menjadi US$9/jam pada 2020 mendatang. Kenaikan yang lebih dari 50% dari upah yang berlaku saat ini dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi ekonomi negeri Gingseng tersebut.

Kebijakan ini diyakini pemerintah Korsel dapat menjadi stimulus bagi bergeraknya bisnis dan ekonomi di sektor swasta. Namun, OECD melihat rencana kebijakan ini akan meningkatkan kekhawatiran atas kerentanan ekonomi Korsel.

"Kebijakan menaikkan upah akan berhasil jika dicocokkan dengan angka produktivitas yang lebih tinggi. Jika tidak, maka akan mendorong inflasi melebihi target dan akan berdampak negatif pada daya saing Korsel di ranah internasional," lanjut laporan OECD dilansir Bloomberg.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada akhirnya, OECD menyarankan agar Korsel melonggarkan kebijakan moneternya dan menaikkan pajak tidak langsung seperti PPN untuk meningkatkan basis pajak. Kedua strategi tersebut akan meningkatkan kapabilitas fiskal negara untuk memenuhi belanja sosial yang semakin membesar karena populasi yang mulai menua.

Seperti yang diketahui, kelompok usia pensiun terus menggerus keuangan negara dengan membengkaknya biaya untuk kesejahteraan sosial, ditambah dengan populasi usia kerja yang terus menurun. Pengeluaran untuk jaminan pensiun dan perawatan kesehatan jangka panjang terus meningkat tiap tahunnya dan pada tahun ini mencapai 26% dari PDB Korsel. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari