PROFIL PERPAJAKAN TURKMENISTAN

Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 8%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 November 2016 | 06:37 WIB
Tarif PPh Badan Di Negara Ini Cuma 8%

TURKMENISTAN yang juga dikenal sebagai Turkmenia merupakan negara yang memiliki cadangan gas alam terbesar ke-5 di dunia. Negara ini sangat terkenal dengan aturan-aturan yang eksentrik. Salah satu aturan yang terdengar aneh dan unik yaitu warna mobil.

Disini negara ini, warga dilarang untuk membeli dan mempunyai mobil berwarna hitam. Konon, alasan utama pelarang yang dilakukan oleh negara yang terletak di Asia Tengah ini adalah aura negatif dari warna hitam.

Turkmenistan terkenal dengan kawah (lubang) yang dijuluki sebagai ‘pintu neraka’. Kawah tersebut diberi nama Kawah Darvaza, kawah yang menganga yang mengeluarkan gas alam dan selalu menyala selama lebih dari 40 tahun. Konon, lubang ini bermula dari pengeboran yang dilakukan oleh Uni Soviet.

Baca Juga:
Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Pada tahun 2015 Turkmenistan memiliki PDB per kapita sebesar UD$6.947. Sektor publik masih memainkan peran utama dalam perekonomian dan pengambilan keputusan kebijakan ekonomi masih terfokus di pusat.

Sistem Perpajakan

OTORITAS Pajak Turkmenistan, State Tax Service menetapkan tarif umum pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 8%. Bagi perusahaan asing dan perusahaan yang bergerak di sektor minyak dan gas akan dikenakan tarif PPh badan sebesar 20%.

Baca Juga:
Pemerintah India Belum Mau Sepakati Pilar 1, Ternyata Ini Sebabnya

Khusus bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikenakan tarif PPh badan 2%. Sementara untuk perusahaan yang 50% sahamnya dikuasai oleh pemerintah atau badan usaha milik negara juga akan dikenakan pajak sebesar 20%.

Turkmenistan cukup unik dalam menjalankan sistem wittholding tax. Pasalnya, pajak dividen, bunga, royalti, biaya sewa barang dan jasa, sampai jasa teknik dikenakan tarif yang sama yaitu sebesar 15%.

Transaksi yang memiliki hubungan istimewa seperti, transaksi yang melibatkan pertukaran barang, pekerjaan atau jasa, serta penawaran yang dilakukan untuk perdagangan lintas batas pada aturan transfer pricing.

Dalam aturan transfer pricing ini, State Tax Service berhak melakukan koreksi apabila harga yang ditetapkan di atas 260% dari harga pasar. Sementara, untuk kontraktor/subkontraktor apabila lebih dari 10%.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Republik Presidensial
PDB Nominal US$ 37,33 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 6,5% (2015)
Populasi 5,37 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 20,2% (2015)
Otoritas Pajak State Tax Service
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 8%
Tarif PPh Orang Pribadi 10%
Tarif PPN 15%
Tarif pajak dividen 15%
Tarif pajak royalti 15%
Tarif bunga 15%
Tax Treaty 27 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra