AUSTRALIA

Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia akan menaikkan tarif withholding tax atas capital gain yang diterima subjek pajak luar negeri dari penjualan properti. Tarif akan ditingkatkan dari saat ini sebesar 12,5% menjadi sebesar 15%.

Assistant Treasurer Stephen Jones berpandangan kenaikan tarif diperlukan dalam rangka menciptakan perlakuan pajak yang sama antara warga negara Australia dan investor asing.

"Kenaikan tarif diperlukan untuk memastikan investor asing yang menjual aset properti dikenai pajak setara dengan yang ditanggung oleh orang Australia," katanya di hadapan parlemen Australia, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut Jones, kenaikan tarif withholding tax juga diperlukan untuk menyelaraskan kewajiban pemotongan pajak atas capital gain dengan potensi laba yang bakal diperoleh investor asing dari penjualan properti.

Menurutnya, besaran withholding tax atas capital gain yang dikenakan terhadap investor asing sudah tidak lagi mencerminkan beban PPh atas capital gains yang harus dibayarkan oleh investor pada akhir tahun.

"Kenaikan tarif withholding tax akan mendorong investor asing untuk melaporkan SPT di Australia sehingga kewajiban pajak investor asing di akhir tahun dapat dinilai dan dikumpulkan dengan benar," tutur Jones seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak hanya meningkatkan tarif withholding tax, pemerintah Australia akan menghapuskan fasilitas pembebasan withholding tax atas transaksi dengan nilai di bawah AS$750.000. Nanti, withholding tax akan diterapkan atas seluruh penjualan properti oleh investor asing.

"Langkah ini juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keterjangkauan harga rumah," ujar Jones. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra