Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia akan menaikkan tarif withholding tax atas capital gain yang diterima subjek pajak luar negeri dari penjualan properti. Tarif akan ditingkatkan dari saat ini sebesar 12,5% menjadi sebesar 15%.
Assistant Treasurer Stephen Jones berpandangan kenaikan tarif diperlukan dalam rangka menciptakan perlakuan pajak yang sama antara warga negara Australia dan investor asing.
"Kenaikan tarif diperlukan untuk memastikan investor asing yang menjual aset properti dikenai pajak setara dengan yang ditanggung oleh orang Australia," katanya di hadapan parlemen Australia, dikutip pada Jumat (4/10/2024).
Selain itu, lanjut Jones, kenaikan tarif withholding tax juga diperlukan untuk menyelaraskan kewajiban pemotongan pajak atas capital gain dengan potensi laba yang bakal diperoleh investor asing dari penjualan properti.
Menurutnya, besaran withholding tax atas capital gain yang dikenakan terhadap investor asing sudah tidak lagi mencerminkan beban PPh atas capital gains yang harus dibayarkan oleh investor pada akhir tahun.
"Kenaikan tarif withholding tax akan mendorong investor asing untuk melaporkan SPT di Australia sehingga kewajiban pajak investor asing di akhir tahun dapat dinilai dan dikumpulkan dengan benar," tutur Jones seperti dilansir Tax Notes International.
Tak hanya meningkatkan tarif withholding tax, pemerintah Australia akan menghapuskan fasilitas pembebasan withholding tax atas transaksi dengan nilai di bawah AS$750.000. Nanti, withholding tax akan diterapkan atas seluruh penjualan properti oleh investor asing.
"Langkah ini juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keterjangkauan harga rumah," ujar Jones. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.