AUSTRALIA

Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia akan menaikkan tarif withholding tax atas capital gain yang diterima subjek pajak luar negeri dari penjualan properti. Tarif akan ditingkatkan dari saat ini sebesar 12,5% menjadi sebesar 15%.

Assistant Treasurer Stephen Jones berpandangan kenaikan tarif diperlukan dalam rangka menciptakan perlakuan pajak yang sama antara warga negara Australia dan investor asing.

"Kenaikan tarif diperlukan untuk memastikan investor asing yang menjual aset properti dikenai pajak setara dengan yang ditanggung oleh orang Australia," katanya di hadapan parlemen Australia, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, lanjut Jones, kenaikan tarif withholding tax juga diperlukan untuk menyelaraskan kewajiban pemotongan pajak atas capital gain dengan potensi laba yang bakal diperoleh investor asing dari penjualan properti.

Menurutnya, besaran withholding tax atas capital gain yang dikenakan terhadap investor asing sudah tidak lagi mencerminkan beban PPh atas capital gains yang harus dibayarkan oleh investor pada akhir tahun.

"Kenaikan tarif withholding tax akan mendorong investor asing untuk melaporkan SPT di Australia sehingga kewajiban pajak investor asing di akhir tahun dapat dinilai dan dikumpulkan dengan benar," tutur Jones seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Tak hanya meningkatkan tarif withholding tax, pemerintah Australia akan menghapuskan fasilitas pembebasan withholding tax atas transaksi dengan nilai di bawah AS$750.000. Nanti, withholding tax akan diterapkan atas seluruh penjualan properti oleh investor asing.

"Langkah ini juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keterjangkauan harga rumah," ujar Jones. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen