AUSTRALIA

Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Harga Properti Naik, Australia Naikkan Tarif Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews – Pemerintah Australia akan menaikkan tarif withholding tax atas capital gain yang diterima subjek pajak luar negeri dari penjualan properti. Tarif akan ditingkatkan dari saat ini sebesar 12,5% menjadi sebesar 15%.

Assistant Treasurer Stephen Jones berpandangan kenaikan tarif diperlukan dalam rangka menciptakan perlakuan pajak yang sama antara warga negara Australia dan investor asing.

"Kenaikan tarif diperlukan untuk memastikan investor asing yang menjual aset properti dikenai pajak setara dengan yang ditanggung oleh orang Australia," katanya di hadapan parlemen Australia, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, lanjut Jones, kenaikan tarif withholding tax juga diperlukan untuk menyelaraskan kewajiban pemotongan pajak atas capital gain dengan potensi laba yang bakal diperoleh investor asing dari penjualan properti.

Menurutnya, besaran withholding tax atas capital gain yang dikenakan terhadap investor asing sudah tidak lagi mencerminkan beban PPh atas capital gains yang harus dibayarkan oleh investor pada akhir tahun.

"Kenaikan tarif withholding tax akan mendorong investor asing untuk melaporkan SPT di Australia sehingga kewajiban pajak investor asing di akhir tahun dapat dinilai dan dikumpulkan dengan benar," tutur Jones seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Tak hanya meningkatkan tarif withholding tax, pemerintah Australia akan menghapuskan fasilitas pembebasan withholding tax atas transaksi dengan nilai di bawah AS$750.000. Nanti, withholding tax akan diterapkan atas seluruh penjualan properti oleh investor asing.

"Langkah ini juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan keterjangkauan harga rumah," ujar Jones. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP