UNI EROPA

Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Mei 2024 | 17:33 WIB
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Eropa mencapai kesepakatan atas FASTER Initiative. Melalui inisiatif ini, Uni Eropa bakal menyederhanakan prosedur pengenaan withholding tax atas transaksi lintas yurisdiksi.

Menurut Dewan Eropa, FASTER Initiative bakal menciptakan prosedur withholding tax yang lebih aman dan efisien bagi investor lintas batas yurisdiksi, otoritas pajak, dan financial intermediaries seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

"Inisiatif ini akan membuat investor lebih mudah berinvestasi di negara-negara. Inisiatif ini juga diharap dapat mendorong investor ritel untuk berinvestasi pada pasar keuangan Eropa," ujar Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem, dikutip Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Selama ini, negara-negara anggota Uni Eropa mengenakan withholding tax atas dividen ataupun bunga yang diterima oleh investor yang tinggal di negara anggota Uni Eropa lainnya. Namun, pada saat yang sama para investor tersebut harus membayar PPh atas penghasilan yang sama di negara domisilinya.

Meski sudah terdapat P3B yang dijalin antara negara-negara anggota Uni Eropa guna mencegah pemajakan berganda, pada kenyataannya wajib pajak masih dihadapkan dengan beragam persyaratan dalam rangka memperoleh keringanan withholding tax. Prosedur yang rumit ini menjadi disinsentif bagi para investor untuk melakukan berinvestasi secara lintas yurisdiksi.

Dengan FASTER Initiative, negara-negara dalam Dewan Eropa telah bersepakat untuk menerapkan skema pemberian keringanan withholding tax yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih aman.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

"Ketika diterapkan, prosedur pengenaan withholding tax akan lebih efisien, cepat, aman, serta menguntungkan investor, financial intermediaries, dan otoritas pajak. FASTER akan mendorong investasi lintas yurisdiksi baik di dalam Uni Eropa," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni.

Lewat FASTER Initiative, Uni Eropa bakal memperkenalkan digital tax residence certificate (eTRC). Dokumen elektronik ini bisa digunakan oleh para investor untuk mendapatkan keringanan withholding tax dengan lebih cepat melalui 2 prosedur yang telah disediakan.

Adapun 2 prosedur dimaksud adalah relief at source dan quick refund. Melalui prosedur relief at source, pajak dengan tarif yang lebih rendah langsung diterapkan pada saat pembayaran dividen atau bunga.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Lewat prosedur quick refund, wajib pajak tetap dikenai withholding tax, tetapi berhak mendapatkan restitusi atas lebih bayar dalam waktu maksimal 60 hari.

"Kedua prosedur standar ini akan meringankan beban pajak yang ditanggung investor setidaknya senilai €5,17 miliar per tahun," tulis Dewan Eropa dalam keterangan tertulisnya.

Setelah disetujui oleh Dewan Eropa, FASTER Initiative akan dibawa ke Parlemen Eropa untuk dikonsultasikan. Menteri-menteri keuangan negara anggota Uni Eropa diekspektasikan untuk mengadopsi proposal ini pada awal 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses