UNI EROPA

Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Mei 2024 | 17:33 WIB
Simplifikasi Withholding Tax, Dewan Eropa Sepakati FASTER Initiative

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Eropa mencapai kesepakatan atas FASTER Initiative. Melalui inisiatif ini, Uni Eropa bakal menyederhanakan prosedur pengenaan withholding tax atas transaksi lintas yurisdiksi.

Menurut Dewan Eropa, FASTER Initiative bakal menciptakan prosedur withholding tax yang lebih aman dan efisien bagi investor lintas batas yurisdiksi, otoritas pajak, dan financial intermediaries seperti bank dan lembaga keuangan lainnya.

"Inisiatif ini akan membuat investor lebih mudah berinvestasi di negara-negara. Inisiatif ini juga diharap dapat mendorong investor ritel untuk berinvestasi pada pasar keuangan Eropa," ujar Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem, dikutip Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selama ini, negara-negara anggota Uni Eropa mengenakan withholding tax atas dividen ataupun bunga yang diterima oleh investor yang tinggal di negara anggota Uni Eropa lainnya. Namun, pada saat yang sama para investor tersebut harus membayar PPh atas penghasilan yang sama di negara domisilinya.

Meski sudah terdapat P3B yang dijalin antara negara-negara anggota Uni Eropa guna mencegah pemajakan berganda, pada kenyataannya wajib pajak masih dihadapkan dengan beragam persyaratan dalam rangka memperoleh keringanan withholding tax. Prosedur yang rumit ini menjadi disinsentif bagi para investor untuk melakukan berinvestasi secara lintas yurisdiksi.

Dengan FASTER Initiative, negara-negara dalam Dewan Eropa telah bersepakat untuk menerapkan skema pemberian keringanan withholding tax yang lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih aman.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Ketika diterapkan, prosedur pengenaan withholding tax akan lebih efisien, cepat, aman, serta menguntungkan investor, financial intermediaries, dan otoritas pajak. FASTER akan mendorong investasi lintas yurisdiksi baik di dalam Uni Eropa," ujar Komisioner Bidang Ekonomi Komisi Eropa Paolo Gentiloni.

Lewat FASTER Initiative, Uni Eropa bakal memperkenalkan digital tax residence certificate (eTRC). Dokumen elektronik ini bisa digunakan oleh para investor untuk mendapatkan keringanan withholding tax dengan lebih cepat melalui 2 prosedur yang telah disediakan.

Adapun 2 prosedur dimaksud adalah relief at source dan quick refund. Melalui prosedur relief at source, pajak dengan tarif yang lebih rendah langsung diterapkan pada saat pembayaran dividen atau bunga.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Lewat prosedur quick refund, wajib pajak tetap dikenai withholding tax, tetapi berhak mendapatkan restitusi atas lebih bayar dalam waktu maksimal 60 hari.

"Kedua prosedur standar ini akan meringankan beban pajak yang ditanggung investor setidaknya senilai €5,17 miliar per tahun," tulis Dewan Eropa dalam keterangan tertulisnya.

Setelah disetujui oleh Dewan Eropa, FASTER Initiative akan dibawa ke Parlemen Eropa untuk dikonsultasikan. Menteri-menteri keuangan negara anggota Uni Eropa diekspektasikan untuk mengadopsi proposal ini pada awal 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja