Ilustrasi. (DDTCNews)
LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris dikabarkan telah melakukan pemfinalan kebijakan pajak baru untuk korporasi mulai tahun fiskal 2021/2022. Nanti, pemerintah akan menaikkan tarif PPh badan dari yang berlaku saat ini sebesar 19%.
Menteri Keuangan Rishi Sunak bakal mengumumkan kenaikan tarif PPh badan Inggris dari 19% yang berlaku saat ini menjadi 23%. Rencananya, tarif PPh badan yang baru tersebut akan diumumkan awal Maret 2021.
"Dalam pidatonya pada 3 Maret 2021 nanti, menteri keuangan akan mengumumkan kenaikan pajak perusahaan dari 19% menjadi 23%," tulis The Sunday Times dalam pemberitaannya, dikutip Senin (22/2/2021).
Namun demikian, pemerintah Inggris tidak lantas meningkatkan tarif pajak secara otomatis menjadi 23% pada tahun ini. Kebijakan kenaikan tarif PPh badan tersebut akan dilakukan secara bertahap tiap tahun dengan kenaikan 1%.
Artinya, tarif PPh badan di Inggris tahun ini akan menjadi 20% dan tiap tahun naik hingga menyentuh angka 23%. Adapun tarif PPh badan baru itu merupakan hasil konsensus politik yang sudah dilakukan koalisi pemerintah dan menjadi tarif maksimal untuk PPh badan.
"Tambahan tagihan 1% akan dimulai pada musim gugur ini dan akan menambah penerimaan senilai £3 miliar (atau setara dengan Rp59,2 triliun) dari PPh badan," ujarnya..
Total tambahan penerimaan diprediksi akan mencapai £12 miliar per tahun. Sumber di otoritas fiskal menyebutkan kenaikan tarif itu merupakan kompensasi belanja besar pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 pada tahun lalu.
Selain itu, kenaikan tarif juga menjadi langkah antisipasi pemerintah terkait dengan potensi makin panjangnya periode pemberian bantuan bagi pelaku usaha dan masyarakat terdampak pandemi. Untuk itu, tarif PPh badan naik lebih tinggi dari perkiraan banyak pihak.
"Kenaikan tarif pajak perusahaan akan lebih tinggi dari yang diharapkan. Skema dukungan akan lebih lama dari perkiraan kebanyakan orang," tulis sumber Kementerian Keuangan Inggris seperti dikutip financialpost.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.