KOTA PADANG

Tarif PBB Naik 100%, Warga Mengeluh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Juli 2016 | 12:59 WIB
Tarif PBB Naik 100%, Warga Mengeluh

PADANG, DDTCNews – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Padang mulai menuai keluhan dari masyarakat Padang. Pasalnya, kenaikan yang mencapai 100% dari tarif awal tersebut membuat banyak warga tak sanggup membayar.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Komisi II Kota Padang Aprianto mengungkapkan sebenarnya ada banyak cara untuk mencapai target penerimaan pajak selain dengan meningkatkan tarif PBB.

“Kalau ingin mencapai target, jangan menaikkan nominal pajak saja. Kalau caranya begitu, siapap un yang menjadi kepala dinasnya tentu bisa. Pemerintah seharusnya melahirkan ide kreatif, bukan hanya meningkatkan tarif saja,” ujar Aprianto, kemarin (28/7).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kenaikan PBB sebesar 100% untuk daerah Padang memang sudah diterapkan sejak 1 April 2015. Hal ini terjadi setelah dalam kurun waktu lama tidak terjadi kenaikan tarif PBB. Namun masyarakat khususnya warga miskin merasa keberatan dan akhirnya melaporkan hal ini ke DPRD Kota Padang.

Tidak hanya Kota Padang, Kota Malang juga dibanjiri dengan keluhan kenaikan tarif PBB. Bahkan kenaikan tarif PBB di Malang mencapai 200%. Hal ini menyebabkan banyak masyarakat yang mengajukan surat keberatan dan penijauan kembali terhadap kebijakan tersebut.

Masyarakat mengaku kenaikan tarif PBB justru semakin memberatkan beban warga. Kenaikannya pun dinilai tidak wajar karena tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya, bahkan pada bangunan kuno yang lokasinya jauh dari jalan protokol.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dalam kasus ini, seperti dikutip harianhaluan.com, Dispenda diminta untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan apapun, termasuk kenaikan tarif pajak, sehingga masyarakat tidak kaget nantinya.

“Selain itu, seharusnya penerapan tarif PBB melihat pada zona tempatnya saja, bukan dengan besaran biaya yang disama ratakan,” katanya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra