KOTA PADANG

Tarif Pajak Hiburan di Padang Turun dari 75 Persen ke 50 Persen

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Februari 2024 | 13:30 WIB
Tarif Pajak Hiburan di Padang Turun dari 75 Persen ke 50 Persen

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat menurunkan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu dari yang awalnya 75% menjadi sebesar 50%.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan penurunan tarif pajak tersebut berlaku atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.

"Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40% sampai 75%, di Kota Padang masih direntangan itu," ujar Yosefriawan, dikutip Kamis (8/2/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Walau tarif pajak atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diturunkan, tarif pajak atas jasa hiburan pada mandi uap/spa justru naik dari 35% menjadi 50%.

Tarif tersebut termuat dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disepakati oleh pemkot bersama DPRD dan mencabut perda sebelumnya yakni Perda 4/2011.

Untuk diketahui, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40% hingga 75% diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Meski batas bawah dan batas atas dari tarif PBJT jasa hiburan tertentu telah ditetapkan dalam undang-undang, Kemendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ memberikan ruang kepada pemda untuk memberikan keringanan PBJT.

Kepala daerah didorong untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi surat edaran tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6