LEBANON

Tarif Pajak Dinaikkan, Begini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Tarif Pajak Dinaikkan, Begini Respons Pengusaha

BEIRUT, DDTCNews – Presiden Lebanon Michel Aoun baru-baru ini menandatangani undang-undang (UU) yang mengatur tentang kenaikan tarif beberapa jenis pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak perusahaan, pajak properti, pajak alkohol dan pajak atas impor tembakau. Secara bersamaan, Presiden Lebanon juga mengesahkan kenaikan upah sektor publik.

Aoun menjelaskan untuk tarif PPN akan dinaikkan sebesar 1% menjadi 11%. Sementara, pajak perusahaan akan dinaikkan dari 15% menjadi 17%. Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah Lebanon memperkirakan akan ada tambahan penghasilan sebesar US$1.1 miliar atau Rp14,6 triliun.

“IMF telah berulang kali meminta agar Lebanon segera menaikkan beberapa jenis pajak yang bertujuan untuk mengatasi utang publik yang terus meningkat. Ini menjadi dasar pertimbangan kami untuk segera mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak,” jelasnya, Senin (21/8)

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Kendati demikian, pengesahan UU ini menuai protes dari kalangan pengusaha. Mereka menilai kebijakan ini hanya dimaksudkan untuk mendanai rencana kenaikan upah sektor publik dan membantu politisi menopang dukungan menjelang pemilihan legislatif tahun depan.

Para ekonom mengatakan seharusnya pemerintah Lebanon lebih fokus dalam memerangi penghindaran pajak daripada menaikkan tarif pajak yang tambahan penerimaannya hanya akan digunakan untuk membiayai kenaikan upah sektor publik.

“Rencana kenaikan pajak hanya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi Lebanon yang saat ini sedang rapuh. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai akan berdampak negatif pada industri bisnis, karena pajak yang tinggi hanya akan menambah beban industri bisnis di Lebanon,” ungkap pernyataan dari ekonom Lebanon.

Sementara itu, dilansir dalam gulfnews.com, para pendukung kenaikan pajak mengatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk mendanai skala pembayaran baru yang sempat tertunda untuk para pegawai pemerintah meliputi hakim, guru, dan personil militer. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra