LEBANON

Tarif Pajak Dinaikkan, Begini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2017 | 12:01 WIB
Tarif Pajak Dinaikkan, Begini Respons Pengusaha

BEIRUT, DDTCNews – Presiden Lebanon Michel Aoun baru-baru ini menandatangani undang-undang (UU) yang mengatur tentang kenaikan tarif beberapa jenis pajak seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak perusahaan, pajak properti, pajak alkohol dan pajak atas impor tembakau. Secara bersamaan, Presiden Lebanon juga mengesahkan kenaikan upah sektor publik.

Aoun menjelaskan untuk tarif PPN akan dinaikkan sebesar 1% menjadi 11%. Sementara, pajak perusahaan akan dinaikkan dari 15% menjadi 17%. Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah Lebanon memperkirakan akan ada tambahan penghasilan sebesar US$1.1 miliar atau Rp14,6 triliun.

“IMF telah berulang kali meminta agar Lebanon segera menaikkan beberapa jenis pajak yang bertujuan untuk mengatasi utang publik yang terus meningkat. Ini menjadi dasar pertimbangan kami untuk segera mengeluarkan kebijakan kenaikan pajak,” jelasnya, Senin (21/8)

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kendati demikian, pengesahan UU ini menuai protes dari kalangan pengusaha. Mereka menilai kebijakan ini hanya dimaksudkan untuk mendanai rencana kenaikan upah sektor publik dan membantu politisi menopang dukungan menjelang pemilihan legislatif tahun depan.

Para ekonom mengatakan seharusnya pemerintah Lebanon lebih fokus dalam memerangi penghindaran pajak daripada menaikkan tarif pajak yang tambahan penerimaannya hanya akan digunakan untuk membiayai kenaikan upah sektor publik.

“Rencana kenaikan pajak hanya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi Lebanon yang saat ini sedang rapuh. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai akan berdampak negatif pada industri bisnis, karena pajak yang tinggi hanya akan menambah beban industri bisnis di Lebanon,” ungkap pernyataan dari ekonom Lebanon.

Sementara itu, dilansir dalam gulfnews.com, para pendukung kenaikan pajak mengatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk mendanai skala pembayaran baru yang sempat tertunda untuk para pegawai pemerintah meliputi hakim, guru, dan personil militer. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini