KABUPATEN PEMALANG

Tarif Pajak Baru di Pemalang, Pajak Hiburan Ditetapkan 50 Persen

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 05 September 2024 | 17:00 WIB
Tarif Pajak Baru di Pemalang, Pajak Hiburan Ditetapkan 50 Persen

Ilustrasi.

PEMALANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, telah memberlakukan peraturan daerah baru yang menjadi dasar pemungutan pajak. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang 7/2023 yang sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Melalui perda tersebut, Pemkab Pemalang di antaranya mengatur ulang 9 tarif pajak daerah. Pengaturan ulang tarif tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Dengan diberlakukannya UU HKPD, maka peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pemalang perlu disesuaikan,” bunyi memori penjelasan Perda Kabupaten Pemalang 7/2023, dikutip pada Jumat (5/9/2024).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Merujuk Perda Perda Kabupaten Pemalang 7/2023, berikut perincian 9 tarif pajak daerah yang berlaku di Kabupaten Pemalang. Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dalam 2 jenjang, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain itu, Pemkab Pemalang juga menetapkan tarif PBB-P2 yang lebih rendah untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak. Tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak juga ditetapkan dalam 2 jenjang, tergantung pada NJOP. Berikut perincian tarif PBB-P2:

  • 0,1% untuk NJOP kurang dari Rp 1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP lebih dari atau sama dengan Rp1 miliar;
  • 0,08% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP kurang dari Rp1 miliar;
  • 0,18% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak dengan NJOP lebih dari atau sama dengan Rp1 miliar.

Kedua, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Ketiga, tarif pajak air tanah (PAT) ditetapkan sebesat 15%. Keempat, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kelima, tarif opsen pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Keenam, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan sebesar 5%.

Ketujuh, tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) umumnya ditetapkan sebesar 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50%. Ada pula tarif PBJT untuk konsumsi tenaga listrik tertentu, sebagai berikut:

  • 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam; dan
  • 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Kedelapan, tarif pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 20%. Kesembilan, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Tarif-tarif tersebut berlaku sejak 5 Januari 2024, kecuali tarif opsen PKB dan opsen BBNKB. Adapun opsen PKB dan opsen BBNKB baru belaku 5 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini