SINGAPURA

Tarif GST Naik Lagi, Singapura Siapkan Ini untuk Jaga Daya Beli

Dian Kurniati | Selasa, 02 Januari 2024 | 10:00 WIB
Tarif GST Naik Lagi, Singapura Siapkan Ini untuk Jaga Daya Beli

Ilustrasi. 

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi kembali menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) mulai 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan Lawrence Wong pada 2022 menyatakan pemerintah akan menaikkan tarif GST dalam 2 tahap dari 7% menjadi 8% pada 2023 dan dari 9% pada 2024. Meski demikian, pemerintah juga telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Pendapatan dari kenaikan GST akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan jangka menengah kami, termasuk mendukung pengeluaran perawatan kesehatan dan untuk merawat para lansia," bunyi pernyataan pemerintah, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Pemerintah menyatakan akan meningkatkan paket jaminan sosial untuk membantu masyarakat Singapura mengatasi dampak kenaikan GST. Alokasi paket jaminan sosial telah naik dari S$6,6 miliar pada APBN 2022 menjadi S$9,6 miliar pada APBN 2023, serta mencapai lebih dari S$10 miliar pada revisi APBN September 2023.

Peningkatan alokasi jaminan sosial pada APBN 2023 juga turut menyumbang kenaikan laju inflasi.

Pemerintah menegaskan alokasi program jaminan sosial akan terus bertambah untuk mengimbangi biaya kenaikan tarif GST. Alokasi ini direncanakan diberikan selama 5 tahun, bahkan untuk sebagian besar rumah tangga berpendapatan rendah bisa mencapai 10 tahun.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Selain paket jaminan sosial, pemerintah juga menyediakan program skema voucer GST untuk keluarga yang memenuhi syarat.

Dengan kenaikan tarif GST ini, pemerintah pun mengingatkan pelaku usaha agar segera melakukan penyesuaian. Mulai 1 Januari 2024, harga yang ditampilkan oleh pelaku usaha juga harus sudah termasuk GST sebesar 9%.

"Pelaku usaha yang tidak mematuhi persyaratan tampilan harga dapat dikenakan denda," bunyi pernyataan pemerintah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP