SINGAPURA

Tarif GST Naik Lagi, Singapura Siapkan Ini untuk Jaga Daya Beli

Dian Kurniati | Selasa, 02 Januari 2024 | 10:00 WIB
Tarif GST Naik Lagi, Singapura Siapkan Ini untuk Jaga Daya Beli

Ilustrasi. 

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi kembali menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) mulai 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan Lawrence Wong pada 2022 menyatakan pemerintah akan menaikkan tarif GST dalam 2 tahap dari 7% menjadi 8% pada 2023 dan dari 9% pada 2024. Meski demikian, pemerintah juga telah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Pendapatan dari kenaikan GST akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan jangka menengah kami, termasuk mendukung pengeluaran perawatan kesehatan dan untuk merawat para lansia," bunyi pernyataan pemerintah, dikutip pada Selasa (2/1/2024).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemerintah menyatakan akan meningkatkan paket jaminan sosial untuk membantu masyarakat Singapura mengatasi dampak kenaikan GST. Alokasi paket jaminan sosial telah naik dari S$6,6 miliar pada APBN 2022 menjadi S$9,6 miliar pada APBN 2023, serta mencapai lebih dari S$10 miliar pada revisi APBN September 2023.

Peningkatan alokasi jaminan sosial pada APBN 2023 juga turut menyumbang kenaikan laju inflasi.

Pemerintah menegaskan alokasi program jaminan sosial akan terus bertambah untuk mengimbangi biaya kenaikan tarif GST. Alokasi ini direncanakan diberikan selama 5 tahun, bahkan untuk sebagian besar rumah tangga berpendapatan rendah bisa mencapai 10 tahun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selain paket jaminan sosial, pemerintah juga menyediakan program skema voucer GST untuk keluarga yang memenuhi syarat.

Dengan kenaikan tarif GST ini, pemerintah pun mengingatkan pelaku usaha agar segera melakukan penyesuaian. Mulai 1 Januari 2024, harga yang ditampilkan oleh pelaku usaha juga harus sudah termasuk GST sebesar 9%.

"Pelaku usaha yang tidak mematuhi persyaratan tampilan harga dapat dikenakan denda," bunyi pernyataan pemerintah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja