TARIF PPh BADAN

Tarif Efektif 74 Negara Lebih Rendah 1,3 Poin Persen dari Tarif Resmi

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 18:58 WIB
Tarif Efektif 74 Negara Lebih Rendah 1,3 Poin Persen dari Tarif Resmi

Ilustrasi. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat tarif pajak rata-rata efektif (effective average tax rates/EATR) dari 74 yurisdiksi/negara pada 2019 mencapai 20,1%, lebih rendah 1,3 poin persen dari rata-rata tarif PPh badan resmi, 21,4%.

Tarif PPh badan yang tertuang pada regulasi perpajakan di berbagai negara tidak sepenuhnya mencerminkan beban riil yang ditanggung korporasi. Selain tarif, setiap negara memiliki ketentuan depresiasi fiskal, keringanan pajak, dan pengurangan pajak yang berbeda-beda.

"Untuk menggambarkan dampak ketentuan itu terhadap basis PPh badan dan beban pajak yang ditanggung, analisis perlu dilakukan lebih dalam dari sekadar membandingkan tarif PPh badan pada undang-undang," tulis OECD pada laporan berjudul Corporate Tax Statistics, dikutip Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Dalam mengukur EATR, OECD menjabarkan apabila ketentuan depresiasi fiskal memungkinkan korporasi untuk mencatatkan penyusutan lebih tinggi dari depresiasi aslinya secara keekonomian, maka EATR akan lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan resminya.

OECD mencatat terdapat 57 dari 74 yurisdiksi pada 2019 yang memiliki EATR lebih rendah dari tarif PPh badan resmi. Dari 57 yurisdiksi tersebut, tercatat secara rata-rata EATR lebih rendah 1,7% dibandingkan dengan tarif PPh badan resminya.

Apabila ketentuan depresiasi fiskal memungkinkan korporasi mencatat penyusutan lebih rendah dari depresiasi aslinya dari sisi keekonomian, EATR bakal lebih tinggi dari tarif PPh badan resmi. OECD mencatat hanya ada 8 dari 74 yurisdiksi dengan EATR lebih tinggi dari tarif PPh badan resmi.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Menurut OECD, EATR dapat merefleksikan rata-rata kontribusi pajak yang dibuat suatu perusahaan pada investasi yang menghasilkan laba di atas 0. "Indikator ini dapat digunakan untuk menganalisis keputusan investasi oleh suatu korporasi antara dua proyek investasi atau lebih," tulis OECD.

Untuk Indonesia, EATR per 2019 tercatat 23,3%, lebih rendah dari tarif PPh badan 25%. Dengan ini, Indonesia termasuk 54 yurisdiksi yang memiliki ketentuan depresiasi fiskal yang memungkinkan korporasi mencatat penyusutan lebih tinggi dari depresiasi asli secara keekonomian. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini