TARIF PPh BADAN

Tarif Efektif 74 Negara Lebih Rendah 1,3 Poin Persen dari Tarif Resmi

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 18:58 WIB
Tarif Efektif 74 Negara Lebih Rendah 1,3 Poin Persen dari Tarif Resmi

Ilustrasi. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat tarif pajak rata-rata efektif (effective average tax rates/EATR) dari 74 yurisdiksi/negara pada 2019 mencapai 20,1%, lebih rendah 1,3 poin persen dari rata-rata tarif PPh badan resmi, 21,4%.

Tarif PPh badan yang tertuang pada regulasi perpajakan di berbagai negara tidak sepenuhnya mencerminkan beban riil yang ditanggung korporasi. Selain tarif, setiap negara memiliki ketentuan depresiasi fiskal, keringanan pajak, dan pengurangan pajak yang berbeda-beda.

"Untuk menggambarkan dampak ketentuan itu terhadap basis PPh badan dan beban pajak yang ditanggung, analisis perlu dilakukan lebih dalam dari sekadar membandingkan tarif PPh badan pada undang-undang," tulis OECD pada laporan berjudul Corporate Tax Statistics, dikutip Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dalam mengukur EATR, OECD menjabarkan apabila ketentuan depresiasi fiskal memungkinkan korporasi untuk mencatatkan penyusutan lebih tinggi dari depresiasi aslinya secara keekonomian, maka EATR akan lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan resminya.

OECD mencatat terdapat 57 dari 74 yurisdiksi pada 2019 yang memiliki EATR lebih rendah dari tarif PPh badan resmi. Dari 57 yurisdiksi tersebut, tercatat secara rata-rata EATR lebih rendah 1,7% dibandingkan dengan tarif PPh badan resminya.

Apabila ketentuan depresiasi fiskal memungkinkan korporasi mencatat penyusutan lebih rendah dari depresiasi aslinya dari sisi keekonomian, EATR bakal lebih tinggi dari tarif PPh badan resmi. OECD mencatat hanya ada 8 dari 74 yurisdiksi dengan EATR lebih tinggi dari tarif PPh badan resmi.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Menurut OECD, EATR dapat merefleksikan rata-rata kontribusi pajak yang dibuat suatu perusahaan pada investasi yang menghasilkan laba di atas 0. "Indikator ini dapat digunakan untuk menganalisis keputusan investasi oleh suatu korporasi antara dua proyek investasi atau lebih," tulis OECD.

Untuk Indonesia, EATR per 2019 tercatat 23,3%, lebih rendah dari tarif PPh badan 25%. Dengan ini, Indonesia termasuk 54 yurisdiksi yang memiliki ketentuan depresiasi fiskal yang memungkinkan korporasi mencatat penyusutan lebih tinggi dari depresiasi asli secara keekonomian. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN