SINGAPURA

Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 09:30 WIB
Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 15% pada tahun ini.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara.

"Peningkatan tarif cukai diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan sampai dengan S$100 juta per tahun," katanya, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Wong menuturkan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk semua produk rokok, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 14 Februari 2023.

Kemenkeu juga mencontohkan dampak kenaikan tarif cukai terhadap harga rokok di pasaran. Dengan kenaikan tarif cukai, konsumen kini harus membayar cukai senilai 49,1 sen untuk setiap batang rokok, naik dari saat ini sebesar 42,7 sen per batang.

Harga jual sebungkus rokok yang berisi 20 batang pun diperkirakan akan mencapai S$15,52, naik dari sebelumnya S$14. Tarif cukai sebungkus rokok di Singapura akan menjadi sekitar 75% dari harga sebelum PPN atau goods and services tax (GST).

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

"[Kebijakan kenaikan tarif cukai] ini sebanding dengan negara-negara seperti Selandia Baru, Prancis, dan Australia," bunyi pernyataan Kemenkeu.

World Health Organisation telah merekomendasikan bobot cukai minimum 75% dari harga eceran produk hasil tembakau.

Cukai yang dikenakan terhadap cerutu juga akan naik menjadi 49,1 sen per gram dari sebelumnya 42,7 sen, sedangkan cukai untuk produk tembakau tanpa asap sekarang menjadi 37,8 sen per gram, naik dari 32,9 sen.

Seperti dilansir straitstimes.com, cukai rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya di Singapura terakhir kali dinaikkan sebesar 10% pada 2018. Pada 2014, tarif cukai sempat juga dinaikkan sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI