SINGAPURA

Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Dian Kurniati | Senin, 20 Februari 2023 | 09:30 WIB
Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 15% pada tahun ini.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara.

"Peningkatan tarif cukai diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan sampai dengan S$100 juta per tahun," katanya, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Wong menuturkan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk semua produk rokok, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 14 Februari 2023.

Kemenkeu juga mencontohkan dampak kenaikan tarif cukai terhadap harga rokok di pasaran. Dengan kenaikan tarif cukai, konsumen kini harus membayar cukai senilai 49,1 sen untuk setiap batang rokok, naik dari saat ini sebesar 42,7 sen per batang.

Harga jual sebungkus rokok yang berisi 20 batang pun diperkirakan akan mencapai S$15,52, naik dari sebelumnya S$14. Tarif cukai sebungkus rokok di Singapura akan menjadi sekitar 75% dari harga sebelum PPN atau goods and services tax (GST).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

"[Kebijakan kenaikan tarif cukai] ini sebanding dengan negara-negara seperti Selandia Baru, Prancis, dan Australia," bunyi pernyataan Kemenkeu.

World Health Organisation telah merekomendasikan bobot cukai minimum 75% dari harga eceran produk hasil tembakau.

Cukai yang dikenakan terhadap cerutu juga akan naik menjadi 49,1 sen per gram dari sebelumnya 42,7 sen, sedangkan cukai untuk produk tembakau tanpa asap sekarang menjadi 37,8 sen per gram, naik dari 32,9 sen.

Seperti dilansir straitstimes.com, cukai rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya di Singapura terakhir kali dinaikkan sebesar 10% pada 2018. Pada 2014, tarif cukai sempat juga dinaikkan sebesar 10%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN