KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok 2021 Bakal Naik, Pengusaha: Bukan Pilihan Tepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 November 2020 | 16:17 WIB
Tarif Cukai Rokok 2021 Bakal Naik, Pengusaha: Bukan Pilihan Tepat

Ilustrasi. Sejumlah pekerja melakukan pelintingan rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) meminta pemerintah untuk terlebih dahulu menyerap aspirasi pelaku usaha sebelum menentukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan mengatakan industri pengolahan tembakau merupakan salah satu industri yang ikut terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, ia berharap kenaikan tarif cukai dapat mempertimbangkan kondisi tersebut.

Tak hanya soal pandemi, lanjut Henry, industri hasil tembakau (IHT) juga mengalami tekanan dari kenaikan CHT tahun ini. Oleh karena itu, rencana kenaikan tarif CHT 2021 pada kisaran 13%—20% oleh otoritas fiskal bukan pilihan tepat di mata pelaku usaha.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kenaikan tarif CHT 2020 yang sangat tinggi dan pelemahan daya beli akibat pandemi Covid-19 salah satu berdampak pada sektor IHT," katanya dalam keterangan resmi, Senin (23/11/2020).

Saat ini, sambung Henry, IHT membutuhkan waktu untuk pemulihan bisnis akibat pandemi Covid-19. Dukungan kebijakan perpajakan dalam bentuk tidak meningkatkan tarif cukai rokok pada tahun depan menjadi harapan besar pelaku usaha IHT.

Dengan tarif CHT yang tidak berubah, proses pemulihan bisnis pengolahan tembakau akan lebih cepat. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut akan mempertahankan ratusan ribu lapangan kerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Salah satu aspirasi pelaku usaha yang patut dipertimbangkan adalah tidak menaikkan cukai hasil tembakau rokok setelah tahun ini. Sebab, IHT dua kali dihantam badai. Badai akibat kenaikan cukai 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%, serta pandemi," jelas Henry.

Bila tarif CHT tetap meningkat tahun depan, ia menilai hal tersebut akan makin menekan bisnis pengolahan tembakau. Sejumlah dampak lanjutan dari kebijakan tersebut akan dirasakan oleh petani, tenaga kerja dan kerja bea cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

"[Jika tarif CHT 2021 naik] akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara, serapan bahan baku, petani tembakau dan cengkeh, rasionalisasi tenaga kerja, serta rokok ilegal," tutur Henry. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN