BELGIA

Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124.800

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124.800

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia berkomitmen untuk konsisten mengerek tarif cukai rokok secara bertahap tiap tahunnya mulai tahun depan sampai dengan 2024.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan proposal kenaikan tarif cukai rokok secara bertahap pada periode 2021-2024 tersebut sudah disetorkan kepada parlemen untuk dijadikan undang-undang.

"Kebijakan cukai merupakan bagian dari kebijakan proaktif Pemerintah Belgia untuk mengurangi daya tarik masyarakat untuk mengkonsumsi tembakau," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/11/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jika disepakati, harga satu bungkus rokok dengan 20 batang akan naik dari €6,8 menjadi €7,5 atau setara dengan Rp124.800 pada 2021. Kenaikan tarif cukai juga berlaku untuk tembakau linting. Untuk tiap 50 gram tembakau linting, harga jual naik dari €9,7 menjadi €11,1.

Peteghem menambahkan skema kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku untuk 2022, 2023, dan 2024. Kenaikan tarif cukai ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan, sekaligus menurunkan prevalensi merokok di Belgia.

Selain itu, kebijakan fiskal untuk produk olahan tembakau ini menjadi cara pemerintah menurunkan tingkat kematian akibat efek merokok. Peteghem menyebutkan kebijakan cukai rokok yang agresif berhasil menekan angka perokok aktif di Belgia.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Pada 2018, pemerintah mencatat 15% penduduk Belgia adalah perokok aktif. Dari angka 15% perokok aktif tersebut, sebanyak 4,7% merupakan perokok berat yang mengonsumsi 20 batang rokok per hari. Lalu, sebesar 4% dari penduduk hanya merokok sesekali.

Seperti dilansir brusselstimes.com, pada periode 1997-2019 menunjukan adanya penurunan jumlah perokok aktif hingga 40%. Sementara itu, jumlah perokok berat pada 2018 berkurang signifikan hingga 52% dibandingkan dengan statistik pemerintah pada 1997. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN