BELGIA

Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124.800

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124.800

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia berkomitmen untuk konsisten mengerek tarif cukai rokok secara bertahap tiap tahunnya mulai tahun depan sampai dengan 2024.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan proposal kenaikan tarif cukai rokok secara bertahap pada periode 2021-2024 tersebut sudah disetorkan kepada parlemen untuk dijadikan undang-undang.

"Kebijakan cukai merupakan bagian dari kebijakan proaktif Pemerintah Belgia untuk mengurangi daya tarik masyarakat untuk mengkonsumsi tembakau," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Jika disepakati, harga satu bungkus rokok dengan 20 batang akan naik dari €6,8 menjadi €7,5 atau setara dengan Rp124.800 pada 2021. Kenaikan tarif cukai juga berlaku untuk tembakau linting. Untuk tiap 50 gram tembakau linting, harga jual naik dari €9,7 menjadi €11,1.

Peteghem menambahkan skema kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku untuk 2022, 2023, dan 2024. Kenaikan tarif cukai ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan, sekaligus menurunkan prevalensi merokok di Belgia.

Selain itu, kebijakan fiskal untuk produk olahan tembakau ini menjadi cara pemerintah menurunkan tingkat kematian akibat efek merokok. Peteghem menyebutkan kebijakan cukai rokok yang agresif berhasil menekan angka perokok aktif di Belgia.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada 2018, pemerintah mencatat 15% penduduk Belgia adalah perokok aktif. Dari angka 15% perokok aktif tersebut, sebanyak 4,7% merupakan perokok berat yang mengonsumsi 20 batang rokok per hari. Lalu, sebesar 4% dari penduduk hanya merokok sesekali.

Seperti dilansir brusselstimes.com, pada periode 1997-2019 menunjukan adanya penurunan jumlah perokok aktif hingga 40%. Sementara itu, jumlah perokok berat pada 2018 berkurang signifikan hingga 52% dibandingkan dengan statistik pemerintah pada 1997. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra