BELGIA

Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124.800

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 November 2020 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Naik Tahun Depan, Harga Sebungkus Rokok Jadi Rp124.800

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Pemerintah Belgia berkomitmen untuk konsisten mengerek tarif cukai rokok secara bertahap tiap tahunnya mulai tahun depan sampai dengan 2024.

Menteri Keuangan Belgia Vincent Van Peteghem mengatakan proposal kenaikan tarif cukai rokok secara bertahap pada periode 2021-2024 tersebut sudah disetorkan kepada parlemen untuk dijadikan undang-undang.

"Kebijakan cukai merupakan bagian dari kebijakan proaktif Pemerintah Belgia untuk mengurangi daya tarik masyarakat untuk mengkonsumsi tembakau," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (11/11/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Jika disepakati, harga satu bungkus rokok dengan 20 batang akan naik dari €6,8 menjadi €7,5 atau setara dengan Rp124.800 pada 2021. Kenaikan tarif cukai juga berlaku untuk tembakau linting. Untuk tiap 50 gram tembakau linting, harga jual naik dari €9,7 menjadi €11,1.

Peteghem menambahkan skema kenaikan tarif cukai tersebut akan berlaku untuk 2022, 2023, dan 2024. Kenaikan tarif cukai ini diharapkan mampu memberikan efek jera yang signifikan, sekaligus menurunkan prevalensi merokok di Belgia.

Selain itu, kebijakan fiskal untuk produk olahan tembakau ini menjadi cara pemerintah menurunkan tingkat kematian akibat efek merokok. Peteghem menyebutkan kebijakan cukai rokok yang agresif berhasil menekan angka perokok aktif di Belgia.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pada 2018, pemerintah mencatat 15% penduduk Belgia adalah perokok aktif. Dari angka 15% perokok aktif tersebut, sebanyak 4,7% merupakan perokok berat yang mengonsumsi 20 batang rokok per hari. Lalu, sebesar 4% dari penduduk hanya merokok sesekali.

Seperti dilansir brusselstimes.com, pada periode 1997-2019 menunjukan adanya penurunan jumlah perokok aktif hingga 40%. Sementara itu, jumlah perokok berat pada 2018 berkurang signifikan hingga 52% dibandingkan dengan statistik pemerintah pada 1997. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi