AUSTRALIA

Tarif Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Tembus Rp400.000 per Bungkus

Dian Kurniati | Selasa, 01 September 2020 | 16:02 WIB
Tarif Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Tembus Rp400.000 per Bungkus

Ilustrasi. (DDTCNews)

CANBERRA, DDTCNews—Pemerintah Australia resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5% mulai 1 September 2020, sekaligus menjadi yang kedua kalinya tarif cukai dinaikkan sepanjang tahun berjalan ini.

"Tarif cukai tembakau dan produk tembakau naik di bulan Maret dan September berdasarkan pendapatan rata-rata mingguan," bunyi pernyataan di situs resmi Kantor Perpajakan Australia (Australian Taxation Office/ATO), Selasa (1/9/2020).

ATO menyebut indeks pendapatan rata-rata mingguan warga Australia yang menjadi dasar kenaikan tarif cukai rokok yakni 1,033. Kebijakan itu juga sesuai dengan Undang-undang Tarif Cukai No. 1921.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dengan tarif baru tersebut, harga sebungkus rokok berisi 20 batang akan naik menjadi sekitar AU$40 atau Rp432.107 per bungkus. Anggota parlemen dari negara bagian New South Wales Michael Johnsen menilai harga rokok itu sebagai yang termahal di dunia.

Johnsen tidak sepenuhnya setuju terhadap kebijakan menaikkan tarif cukai terhadap semua jenis rokok. Menurutnya vape atau rokok elektronik lain seharusnya bisa dikenai tarif yang lebih rendah.

"Kami mendengar pemerintah federal ingin melarang semua jenis rokok bersamaan. Saya pikir daripada melarangnya, kita bisa menggunakan cara lain agar orang berhenti merokok, dan beralih (ke rokok elektronik)," ujarnya seperti dilansir Dailymail.co.uk.

Baca Juga:
Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

Menurut Johnsen, biaya pemakaian vape bisa mencapai AU$1.000 atau Rp10,8 juta per tahun. Namun saat ini, undang-undang mengenai vape tergolong rumit dan semua negara bagian memiliki ketentuan tersendiri mengenai penjualan rokok elektrik.

Di bawah peraturan Australia, kepemilikan dan penggunaan nikotin untuk vape dilarang secara efektif. Namun demikian, vape dan rokok elektrik tanpa nikotin dapat dijual di toko-toko. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?