TURKI

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik 17%

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 13:39 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik 17%

Ilustrasi. (foto: tooistanbul.com)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol hingga 17,07% pada tahun ini.

Kenaikan itu mempertimbangkan realisasi inflasi 2020 yang mencapai 14,6%. Adapun kenaikan tarif cukai berlaku untuk seluruh jenis minuman beralkohol seperti bir, wine, hingga minuman tradisional Turki yang disebut raki.

“Cukai atas raki dengan volume rata-rata 70cc meningkat dari TRY279,29 atau Rp524.700 menjadi TRY326,99 atau Rp614.300,” tulis ahvalnews.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kemudian, bir kemasan kaleng dengan volume 50cc dikenai tarif cukai mencapai TRY2,39 atau naik dari tarif sebelumnya senilai TRY2,04. Wine dengan kandungan alkohol sebesar 18% atau lebih rendah akan dikenai cukai hingga TRY95,29 atau naik dari tarif sebelumnya TRY81,38.

Untuk wine dengan kandungan alkohol mencapai 22% atau lebih akan dikenai tarif cukai senilai TRY326,99, lebih tinggi dari tarif sebelumnya TRY279,29.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Turki, tarif cukai atas minuman beralkohol akan dinaikkan sebanyak 2 kali setiap tahun sejalan dengan laju inflasi.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sebelumnya, asosiasi pengusaha sudah sempat mengusulkan kepada pemerintah agar menunda kenaikan tarif cukai untuk menekan peredaran minuman oplosan di negara tersebut.

Ketua Confederation of Turkish Tradesmen and Craftsmen (TESK) Bendevi Palandöken menyebut kenaikan tarif cukai yang eksesif dalam beberapa tahun terakhir merupakan pendorong peredaran minuman beralkohol ilegal.

"Mengingat meningkatnya produksi minuman beralkohol ilegal dan tingginya korban jiwa akibat peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut, seharusnya tidak ada kenaikan cukai untuk minuman beralkohol," ujar Palandöken. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN