TURKI

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik 17%

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 13:39 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik 17%

Ilustrasi. (foto: tooistanbul.com)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol hingga 17,07% pada tahun ini.

Kenaikan itu mempertimbangkan realisasi inflasi 2020 yang mencapai 14,6%. Adapun kenaikan tarif cukai berlaku untuk seluruh jenis minuman beralkohol seperti bir, wine, hingga minuman tradisional Turki yang disebut raki.

“Cukai atas raki dengan volume rata-rata 70cc meningkat dari TRY279,29 atau Rp524.700 menjadi TRY326,99 atau Rp614.300,” tulis ahvalnews.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian, bir kemasan kaleng dengan volume 50cc dikenai tarif cukai mencapai TRY2,39 atau naik dari tarif sebelumnya senilai TRY2,04. Wine dengan kandungan alkohol sebesar 18% atau lebih rendah akan dikenai cukai hingga TRY95,29 atau naik dari tarif sebelumnya TRY81,38.

Untuk wine dengan kandungan alkohol mencapai 22% atau lebih akan dikenai tarif cukai senilai TRY326,99, lebih tinggi dari tarif sebelumnya TRY279,29.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Turki, tarif cukai atas minuman beralkohol akan dinaikkan sebanyak 2 kali setiap tahun sejalan dengan laju inflasi.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Sebelumnya, asosiasi pengusaha sudah sempat mengusulkan kepada pemerintah agar menunda kenaikan tarif cukai untuk menekan peredaran minuman oplosan di negara tersebut.

Ketua Confederation of Turkish Tradesmen and Craftsmen (TESK) Bendevi Palandöken menyebut kenaikan tarif cukai yang eksesif dalam beberapa tahun terakhir merupakan pendorong peredaran minuman beralkohol ilegal.

"Mengingat meningkatnya produksi minuman beralkohol ilegal dan tingginya korban jiwa akibat peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut, seharusnya tidak ada kenaikan cukai untuk minuman beralkohol," ujar Palandöken. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP