TURKI

Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik 17%

Muhamad Wildan | Selasa, 05 Januari 2021 | 13:39 WIB
Tarif Cukai Minuman Beralkohol Naik 17%

Ilustrasi. (foto: tooistanbul.com)

ANKARA, DDTCNews – Pemerintah Turki akan menaikkan tarif cukai atas minuman beralkohol hingga 17,07% pada tahun ini.

Kenaikan itu mempertimbangkan realisasi inflasi 2020 yang mencapai 14,6%. Adapun kenaikan tarif cukai berlaku untuk seluruh jenis minuman beralkohol seperti bir, wine, hingga minuman tradisional Turki yang disebut raki.

“Cukai atas raki dengan volume rata-rata 70cc meningkat dari TRY279,29 atau Rp524.700 menjadi TRY326,99 atau Rp614.300,” tulis ahvalnews.com dalam pemberitaannya, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kemudian, bir kemasan kaleng dengan volume 50cc dikenai tarif cukai mencapai TRY2,39 atau naik dari tarif sebelumnya senilai TRY2,04. Wine dengan kandungan alkohol sebesar 18% atau lebih rendah akan dikenai cukai hingga TRY95,29 atau naik dari tarif sebelumnya TRY81,38.

Untuk wine dengan kandungan alkohol mencapai 22% atau lebih akan dikenai tarif cukai senilai TRY326,99, lebih tinggi dari tarif sebelumnya TRY279,29.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Turki, tarif cukai atas minuman beralkohol akan dinaikkan sebanyak 2 kali setiap tahun sejalan dengan laju inflasi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, asosiasi pengusaha sudah sempat mengusulkan kepada pemerintah agar menunda kenaikan tarif cukai untuk menekan peredaran minuman oplosan di negara tersebut.

Ketua Confederation of Turkish Tradesmen and Craftsmen (TESK) Bendevi Palandöken menyebut kenaikan tarif cukai yang eksesif dalam beberapa tahun terakhir merupakan pendorong peredaran minuman beralkohol ilegal.

"Mengingat meningkatnya produksi minuman beralkohol ilegal dan tingginya korban jiwa akibat peredaran minuman beralkohol ilegal tersebut, seharusnya tidak ada kenaikan cukai untuk minuman beralkohol," ujar Palandöken. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar