UU HPP

Tarif Baru PPN Menyasar Semua Kelompok Ekonomi, Begini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 11:00 WIB
Tarif Baru PPN Menyasar Semua Kelompok Ekonomi, Begini Penjelasan DJP

Penjual pulsa dan paket data menunggu konsumen di kiosnya di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

DDTCNews - Pemerintah resmi menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Ketentuan ini merupakan amanat dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan kenaikkan tarif PPN tersebut akan ditanggung oleh seluruh lapisan ekonomi masyarakat, mulai dari kelompok kaya hingga miskin.

"Tidak melihat si kaya dan si miskin kalau dia konsumsi barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) mereka membayar pajak. Ini wujud gotong royong," dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong Keadilan Perpajakan dalam Reformasi Pajak Pertambahan Nilai dikutip pada, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kata Wiwiek, dalam konteks masyarakat miskin, hasil penerimaan PPN yang ditanggung atas konsumsinya akan diberikan kembali oleh negara kepada masyarakat miskin berupa bantuan sosial.

"Ini ketentuan yang dapat memberikan keadilan. Semua ikut menyumbang, walaupun [kelompok] miskin beli teh botol ya dia bayar PPN juga. Sehingga diharapkan dapat didistribusikan kepada masyarakat yang dibutuhkan," kata Wiwiek.

Kendati begitu, berdasarkan kajian DJP, Wiwiek menyebut kenaikkan tarif PPN akan lebih berdampak besar bagi masyarakat yang tergolong kaya, sejalan dengan tingkat konsumsinya yang lebih tinggi/banyak dibandingkan dengan masyarakat miskin.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pembebasan PPN untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan barang/jasa lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Jadi kami tetap memberikan fasilitas untuk kebutuhan primer dari seluruh masyarakat atas kebutuhan pokoknya seperti beras, daging, susu, hingga telur yang dibutuhkan konsumsi sehari-hari. Sehingga untuk kebutuhan sehari-hari dipastikan tidak terganggu [oleh tarif baru PPN]," ucap Wiwiek. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 04 April 2022 | 23:10 WIB

PPN tergolong ke dalam pajak objektif. Dengan demikian, atas pemungutan PPN tidak didasarkan pada kondisi wajib pajak, melainkan pada peristiwa yang mengakibatkan terutangnya pajak

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra