KOTA DENPASAR

Target Setoran Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Dinaikkan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 13:00 WIB
Target Setoran Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali meningkatkan target penerimaan retribusi dalam APBD-Perubahan 2021.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi I Made Widiyasa mengatakan target retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) tidak terpengaruh pandemi. Untuk itu, target pungutan naik dalam APBD-P 2021.

"Retribusi IMTA tetap berjalan seperti biasa," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Made menuturkan target retribusi IMTA tahun ini ditetapkan senilai Rp3 miliar. Hingga Agustus 2021, setoran retribusi dari IMTA sudah melampaui target yaitu sejumlah Rp3,2 miliar. Pemkot kemudian menaikkan target setoran menjadi Rp4 miliar tahun ini.

Dia menilai setoran retribusi IMTA ternyata tidak terdampak pandemi dan hal itu terlihat dari statistik penerimaan bulanan sejak awal tahun ini. Pada Mei 2021, setoran IMTA mencapai Rp199,6 juta. Lalu pada Agustus, setoran IMTA sejumlah Rp387,3 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dewa Nyoman Semadi menuturkan pengawasan pajak menjadi strategi yang dijalankan dalam mengamankan target pajak dan retribusi hingga akhir tahun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia juga berharap para pelaku usaha dapat menyetorkan pajak secara tepat waktu. Hal tersebut karena kegiatan pariwisata mulai pulih, khususnya pada okupansi hotel, restoran dan kegiatan hiburan yang kembali dibuka.

"Realisasi perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan hingga saat ini cukup baik. Kami selalu imbau agar melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN