KOTA DENPASAR

Target Setoran Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Dinaikkan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 September 2021 | 13:00 WIB
Target Setoran Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemkot Denpasar, Bali meningkatkan target penerimaan retribusi dalam APBD-Perubahan 2021.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sertifikasi dan Kompetensi I Made Widiyasa mengatakan target retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) tidak terpengaruh pandemi. Untuk itu, target pungutan naik dalam APBD-P 2021.

"Retribusi IMTA tetap berjalan seperti biasa," katanya dikutip pada Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Made menuturkan target retribusi IMTA tahun ini ditetapkan senilai Rp3 miliar. Hingga Agustus 2021, setoran retribusi dari IMTA sudah melampaui target yaitu sejumlah Rp3,2 miliar. Pemkot kemudian menaikkan target setoran menjadi Rp4 miliar tahun ini.

Dia menilai setoran retribusi IMTA ternyata tidak terdampak pandemi dan hal itu terlihat dari statistik penerimaan bulanan sejak awal tahun ini. Pada Mei 2021, setoran IMTA mencapai Rp199,6 juta. Lalu pada Agustus, setoran IMTA sejumlah Rp387,3 juta.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dewa Nyoman Semadi menuturkan pengawasan pajak menjadi strategi yang dijalankan dalam mengamankan target pajak dan retribusi hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia juga berharap para pelaku usaha dapat menyetorkan pajak secara tepat waktu. Hal tersebut karena kegiatan pariwisata mulai pulih, khususnya pada okupansi hotel, restoran dan kegiatan hiburan yang kembali dibuka.

"Realisasi perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan hingga saat ini cukup baik. Kami selalu imbau agar melakukan pembayaran sesuai waktu yang ditentukan," imbuhnya seperti dilansir balipost.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?