KEBIJAKAN PAJAK

Target Penerimaan PPh Badan Tahun Depan Turun, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 29 Desember 2020 | 19:45 WIB
Target Penerimaan PPh Badan Tahun Depan Turun, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan penurunan target pajak penghasilan (PPh) Badan dan PPh Pasal 21 pada tahun depan dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang dapat memengaruhi penerimaan pajak.

Faktor tersebut antara lain adanya pemangkasan tarif PPh Badan menjadi 22%, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% pada 2020, serta proyeksi kondisi dunia usaha tahun depan yang turut memengaruhi target penerimaan PPh Badan 2021.

"Kalkulasi kami PPh Badan ini sebagian besarnya adalah angsuran PPh Pasal 25 yang merupakan seperduabelas dari PPh terutang 2020,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, dikutip Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 113/2020 menetapkan target PPh Badan tahun depan mencapai Rp215,09 triliun, turun 4,21% dibandingkan dengan target PPh Badan 2020 senilai Rp215,09 triliun pada Perpres No. 72/2020.

Tak hanya penerimaan PPh Badan, target setoran pajak dari karyawan yakni PPh Pasal 21 juga turun. Tahun depan, target setoran PPh Pasal 21 mencapai Rp133,8 triliun, sedikit terkontraksi dari target tahun ini senilai Rp134,59 triliun.

"Penurunan PPh Pasal 21 terbukti pada tahun ini. PPh Pasal 21 sempat tinggi pada awal pandemi tapi indikasinya ini adalah karena PHK dan pembayaran pesangon. Seiring berjalannya waktu, jumlah PPh Pasal 21 juga turun," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia menambahkan pemerintah berharap adanya pertumbuhan penerimaan pajak dari jenis-jenis pajak yang bersifat transaksional seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan impor serta PPh Pasal 22 Impor.

"Kalau yang terkait dengan aktivitas bisnis kami harapkan ada peningkatan. Namun, tidak dimungkiri masih akan ada carryover dari 2020. Jadi masih ada imbasnya. Perusahaan tetap perlu normalisasi," tutur Suryo.

Tahun depan, target setoran PPN dalam negeri naik 1,3% menjadi Rp334,47 triliun dari target tahun ini senilai Rp330,1 triliun. Target PPN Impor dipatok tumbuh 5,33% menjadi Rp171,5 triliun dari target 2020 sejumlah Rp162,82 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Desember 2020 | 23:10 WIB

Apabila dilihat dari kondisi perekonomian Indonesia, penurunan target ini cukup wajar.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN