KOTA DENPASAR

Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 13:55 WIB
Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—DPRD Denpasar menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melirik pajak reklame untuk menambal pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran yang merosot karena wabah virus Corona.

Wakil Ketua Komisi II DPRD I Wayan Gatra menilai Bapenda perlu lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru di tengah sektor pariwisata yang sepi. Pasalnya, Denpasar selama ini sangat tergantung pada sektor pariwisata, seperti pajak hotel.

“Reklame ini, kan, kemarin hampir selama 1,5 tahun loss. Sehingga sangat perlu perancangan dan disampaikan ke walikota karena penting reklame ini diatur,” katanya di Denpasar, Selasa (11/3/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Gatra menyebut potensi penerimaan pajak reklame di Denpasar bisa mencapai Rp20 miliar per tahun. Sayang, Pemkot Denpasar saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap reklame.

Sementara itu, Kepala Bapenda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi mengatakan Pemkot sedang mempertimbangkan mencabut moratorium izin reklame. Saat ini, rencana itu sedang dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum Denpasar.

Menurut Semadi, capaian penerimaan pajak reklame terbesar terjadi pada 2013 yaitu senilai Rp17,5 miliar. Dia berharap penerimaan pajak reklame bisa lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Ada regulasi moratorium reklame dengan harapan menata wajah kota. Tantangannya, kan, menertibkan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Semadi menambahkan Pemkot Denpasar menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp1 triliun tahun ini. Namun target itu diperkirakan tak tercapai karena ada wabah virus Corona yang menyebabkan okupansi hotel anjlok.

Belum lagi, pemerintah pusat berencana menghapus pajak hotel dan restoran untuk sementara waktu. Menurut Kementerian Dalam Negeri, penghapusan pajak hotel bakal diterapkan mulai April hingga September 2020.

Dilansir dari Nusabali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali memproyeksi Pulau Dewata akan kehilangan penerimaan pajak hotel hingga Rp2,2 triliun. Untuk Denpasar, nilai penerimaan yang hilang sekitar Rp189 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra