KOTA DENPASAR

Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 13:55 WIB
Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—DPRD Denpasar menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melirik pajak reklame untuk menambal pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran yang merosot karena wabah virus Corona.

Wakil Ketua Komisi II DPRD I Wayan Gatra menilai Bapenda perlu lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru di tengah sektor pariwisata yang sepi. Pasalnya, Denpasar selama ini sangat tergantung pada sektor pariwisata, seperti pajak hotel.

“Reklame ini, kan, kemarin hampir selama 1,5 tahun loss. Sehingga sangat perlu perancangan dan disampaikan ke walikota karena penting reklame ini diatur,” katanya di Denpasar, Selasa (11/3/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Gatra menyebut potensi penerimaan pajak reklame di Denpasar bisa mencapai Rp20 miliar per tahun. Sayang, Pemkot Denpasar saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap reklame.

Sementara itu, Kepala Bapenda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi mengatakan Pemkot sedang mempertimbangkan mencabut moratorium izin reklame. Saat ini, rencana itu sedang dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum Denpasar.

Menurut Semadi, capaian penerimaan pajak reklame terbesar terjadi pada 2013 yaitu senilai Rp17,5 miliar. Dia berharap penerimaan pajak reklame bisa lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Ada regulasi moratorium reklame dengan harapan menata wajah kota. Tantangannya, kan, menertibkan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Semadi menambahkan Pemkot Denpasar menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp1 triliun tahun ini. Namun target itu diperkirakan tak tercapai karena ada wabah virus Corona yang menyebabkan okupansi hotel anjlok.

Belum lagi, pemerintah pusat berencana menghapus pajak hotel dan restoran untuk sementara waktu. Menurut Kementerian Dalam Negeri, penghapusan pajak hotel bakal diterapkan mulai April hingga September 2020.

Dilansir dari Nusabali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali memproyeksi Pulau Dewata akan kehilangan penerimaan pajak hotel hingga Rp2,2 triliun. Untuk Denpasar, nilai penerimaan yang hilang sekitar Rp189 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN