KOTA DENPASAR

Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Dian Kurniati | Rabu, 11 Maret 2020 | 13:55 WIB
Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—DPRD Denpasar menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melirik pajak reklame untuk menambal pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran yang merosot karena wabah virus Corona.

Wakil Ketua Komisi II DPRD I Wayan Gatra menilai Bapenda perlu lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru di tengah sektor pariwisata yang sepi. Pasalnya, Denpasar selama ini sangat tergantung pada sektor pariwisata, seperti pajak hotel.

“Reklame ini, kan, kemarin hampir selama 1,5 tahun loss. Sehingga sangat perlu perancangan dan disampaikan ke walikota karena penting reklame ini diatur,” katanya di Denpasar, Selasa (11/3/2020).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Gatra menyebut potensi penerimaan pajak reklame di Denpasar bisa mencapai Rp20 miliar per tahun. Sayang, Pemkot Denpasar saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap reklame.

Sementara itu, Kepala Bapenda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi mengatakan Pemkot sedang mempertimbangkan mencabut moratorium izin reklame. Saat ini, rencana itu sedang dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum Denpasar.

Menurut Semadi, capaian penerimaan pajak reklame terbesar terjadi pada 2013 yaitu senilai Rp17,5 miliar. Dia berharap penerimaan pajak reklame bisa lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

“Ada regulasi moratorium reklame dengan harapan menata wajah kota. Tantangannya, kan, menertibkan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Semadi menambahkan Pemkot Denpasar menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp1 triliun tahun ini. Namun target itu diperkirakan tak tercapai karena ada wabah virus Corona yang menyebabkan okupansi hotel anjlok.

Belum lagi, pemerintah pusat berencana menghapus pajak hotel dan restoran untuk sementara waktu. Menurut Kementerian Dalam Negeri, penghapusan pajak hotel bakal diterapkan mulai April hingga September 2020.

Dilansir dari Nusabali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali memproyeksi Pulau Dewata akan kehilangan penerimaan pajak hotel hingga Rp2,2 triliun. Untuk Denpasar, nilai penerimaan yang hilang sekitar Rp189 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini