KEBIJAKAN CUKAI

Target Penerimaan Naik 8 Persen, DJBC Bakal Optimalisasi Cukai Rokok

Dian Kurniati | Senin, 04 Juli 2022 | 14:00 WIB
Target Penerimaan Naik 8 Persen, DJBC Bakal Optimalisasi Cukai Rokok

Ilustrasi. Pekerja mengemas rokok yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di UKM Oryza Group, Desa Tanjung Selamat, Aceh Besar, Aceh, Senin (20/6/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan target penerimaan cukai sebesar 7,9% pada tahun ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 tentang perubahan perincian APBN 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bakal melakukan berbagai upaya optimalisasi penerimaan meski rencana ekstensifikasi barang kena cukai pada produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) belum terlaksana.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan bakal dilakukan terhadap cukai hasil tembakau (CHT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). "Iya, [optimalisasi penerimaan pada] MMEA dan CHT. Insyaallah di atas [target]," katanya, dikutip pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

DJBC, lanjut Askolani, akan melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penerimaan, mulai dari penguatan pelayanan, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum. Menurutnya, ketiga strategi tersebut dapat mengamankan target penerimaan pada tahun ini.

Dia menjelaskan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum tak hanya untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, tetapi juga diperlukan untuk mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai.

"Rokok ilegal, minuman ilegal, kami akan lakukan pengawasan supaya bisa jadi penerimaannya lebih optimal," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan Perpres 98/2022, target penerimaan cukai naik 7,9% dari Rp203,92 triliun menjadi Rp220 triliun. Angka itu terdiri atas cukai hasil tembakau Rp209,9 triliun, etil alkohol Rp130 miliar, MMEA Rp6,86 triliun, produk plastik Rp1,9 triliun, dan MBDK Rp1,19 triliun.

Meski demikian, pengenaan cukai saat ini hanya berlaku pada hasil tembakau, etil alkohol, dan MMEA. Sementara itu, implementasi pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman bergula kemungkinan ditunda hingga tahun depan.

DJBC juga bertugas memungut bea masuk dan bea keluar. Untuk bea masuk, target penerimaannya naik 20,4% dari semula Rp35,16 triliun menjadi Rp42,34 triliun. Kemudian, target penerimaan bea keluar naik 522% dari semula hanya Rp5,9 triliun menjadi Rp36,69 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?